Berita Nasional

Jaksa KPK Bongkar Percakapan Hasto Kristiyanto dengan Terdakwa Suap Komisioner KPU

Ternyata Saeful Bahri pernah terlibat percakapan dengan Hasto membahas mengenai Harun Masiku.

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
Hasto Kristiyanto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar percakapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan terdakwa Saeful Bahri. 

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

Ternyata Saeful Bahri pernah terlibat percakapan dengan Hasto membahas mengenai Harun Masiku.

Ini diungkap jaksa saat sidang di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Pada sidang itu, Hasto menjadi saksi atas terdakwa Saeful Bahri. 

Saeful Eks Anak Buah Hasto Sebut Bosnya Tidak Terlibat Suap, Seluruh Uang Suap dari Harun Masiku

ICW Pertanyakan Kesaksian Uang Suap dari Hasto Kristiyanto Masih Berlaku Apa Sudah Dicabut BAP?

2 Jenazah Tanpa Busana di Kontrakan Ternyata Tewas Diracun, Pelakunya Makelar Tanah

Kisah Pengusaha Warteg Tetap Bagi Makanan Gratis meski Omzet Merosot 80 Persen Akibat Virus Corona

Hasto mengaku tidak menugaskan terdakwa Saeful Bahri membantu mengurus permohonan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

JPU KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Hasto Kristiyanto nomor 33 yang menjelaskan komunikasi antara saksi Hasto dengan terdakwa Saeful Bahri pada tanggal 3 Desember 2019.

“BAP 33 penyampaian terdakwa kepada saksi. Izin lapor mas, Donny (Donny Tri Istiqomah, penasihat hukum PDI P,-red) berhasil menekuk kelompoknya Tuedi. Jagoan kita menang di kongres. Izin mas, terkait Pak Harun kewenangan pemecatan Riezky (Aprilia,-red) dan sebagainya. Ini maksudnya bagaimana?” tanya Takdir, JPU pada KPK kepada Hasto.

Hasto menjelaskan maksud pesan singkat yang dikirim terdakwa Saeful melalui aplikasi Whatsapp itu.

“Dari sini terdakwa mengusulkan penetapan Harun (Masiku,-red) bisa dilakukan dengan pemecatan saudara Riezky. Tetapi, saya hanya baca dan tidak memberikan atensi. Maka, saya hanya mengatakan Ok Sip,” jawab Hasto.

Dia mengaku bukan kewenangan memecat Riezky Aprilia, yang sudah terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

“Beda, karena secara teknis memang menjadi kewenangan bidang hukum. Jadi, saya jawab Ok Sip,” ungkap Hasto.

Kemudian, BAP nomor 34 atas nama Hasto Kristiyanto juga dibacakan oleh JPU pada KPK.

“Ini di BAP, apakah saudara pernah berkomunikasi via WA dengan terdakwa 16 Desember 2019. Ada kata-kata dari saudara “Tadi ada 600 yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu”, benar tidak?” tanya Jaksa Ronald Worotikan kepada Hasto.

Hasto membenarkan ada percakapan itu. Dia menjelaskan, uang senilai Rp 600 juta dialokasikan DPP PDI Perjuangan untuk merencanakan ulang tahun PDI P pada 10 Januari 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved