Biaya Perawatan Pasien Corona di Rumah Sakit Capai Rp 16,5 Juta per Hari
Biaya yang ditanggung negara untuk pasien corona yang meninggal selama pengurusan jenazah hingga pemakaman mencapai Rp 3,36 juta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Rincian biaya perawatan pasien corona selama menjalani masa pengobatan 14 hari di rumah sakit mencapai ratusan juta.
Dalam sehari, pasien corona tanpa komplikasi yang dirawat di ruang ICU dengan fasilitas ventilator mencapai Rp 15,5 juta.
Sedangkan untuk pasien dengan penyakit komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan fasilitas ventilator mencapai Rp 16,5 juta per hari.
Pasien yang menjalani perawatan selama minimal 14 hari membutuhkan biaya minimal Rp 105 juta (biaya terendah) hingga Rp 231 juta.
Sedangkan biaya yang ditanggung negara untuk pasien corona yang meninggal selama pengurusan jenazah hingga pemakaman mencapai Rp 3,36 juta
RIncian biaya perawatan pasien corona di rumah sakit tersebut merupakan satuan biaya yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.
• Pemudik Diusir Warga karena Dianggap Bawa Virus Corona, Terpaksa Mudik karena Terkena PHK
• Baru Menikah, Adik Kandung Vicky Shu Harus Menghadapi OTG Corona Karena Bertugas di RSHS Bandung
• Viral Video Tenaga Medis Beri Hormat Jenazah Perawat Corona di Siloam Hospitals Surabaya
• Kuli Bangunan Bohong Tak Pernah ke Jakarta, Kini 20 Pegawai RSUD Harus Tes Corona
Surat Menteri Keuangan itulah yang menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan.
Setelah diklaim, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit tersebut.
Dalam surat Menteri Keuangan itu, besaran nilai top up per hari dibatasi untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.
Wabah virus covid-19 makin meluas dengan jumlah penderita positif hari 16 April 2020 di Indonesia mencapai 5516 orang, dan pasien meninggal 496 orang.
Selain itu, sejauh ini ada 169.446 orang dalam pemantauan (ODP) dan 11.873 pasien dalan pengawasan (PDP).
Semuanya tentu harus dirawat, baik di rumah sakit maupun diisolasi di rumah secara mandiri bagi yang bergejala ringan.
Presiden Joko Widodo juga sudah menetapkan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Artinya, Pemerintah akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sedang-hamil-2-tenaga-medis-positif-corona-di-jakarta.jpg)