Tribun Lampung Selatan

Antisipasi Corona, Setiap Petugas KKP Panjang Kini Dibekali Thermal Gun

Thermal gun digunakan untuk memeriksa suhu tubuh penumpang yang baru tiba dari dari Pelabuhan Merak dan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi ASDP Bakauheni
Petugas menggunakan thermal gun untuk memeriksa suhu tubuh penumpang di Terminal Eksekutif Pelabuhan Bakauheni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Seluruh petugas Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang yang bertugas di Pelabuhan Bakauheni kini dibekali alat pendeteksi suhu butuh portabel atau thermal gun.

Thermal gun digunakan untuk memeriksa suhu tubuh penumpang yang baru tiba dari dari Pelabuhan Merak dan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Deteksi suhu tubuh diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

“Saat ini seluruh petugas kita sudah memegang thermal gun untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kepala KKP Kelas II Panjang R Marjunet kepada Tribunlampung melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/4/2020).

VIDEO Sebulan Terakhir, Pelabuhan Bakauheni Terpantau Lengang

Pencuri Gasak Uang Belasan Juta di Sidomulyo, Dompet Korban Tercecer di Jalan

Reihana Benarkan Mahasiswa Unila Positif Corona, Berawal dari OTG

Nyambi Jadi Driver Ojol, Mahasiswa Unila Diduga Terjangkit Corona Sempat ke Kampus

Marjunet menambahkan, pihaknya akan menambah personel di Pelabuhan Bakauheni menjelang libur Lebaran.

Saat ini, kata dia, petugas KKP yang bertugas di Pelabuhan Bakauheni berjumlah 24 orang.

Menurutnya, pemeriksaan penumpang tidak hanya dilakukan di pelabuhan, melainkan juga di atas kapal.

Marjunet menjelaskan, penanggung jawab kesehatan penumpang di atas kapal adalah mualim II.

Setiap ada kejadian yang berkaitan dengan kesehatan, mualim II akan melapor ke KKP.

“Setiap kapal yang hendak berlayar pun harus mendapatkan izin dari KKP,” ujarnya.

Marjunet menuturkan, semua kapal memiliki ruang medis.

Dalam kondisi tertentu, ruang medis tersebut bisa difungsikan sebagai ruang isolasi sementara jika ada penumpang yang mengalami gangguan kesehatan.

“Seluruh perwira kapal memahami prosedur kesehatan di atas kapal. Tetapi secara struktural mualim II yang bertanggung jawab. Setiap kapal wajib memiliki ruang untuk pelayanan kesehatan,” tandas Marjunet. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved