Kasus Corona di Indonesia

Imbas Corona, Tunjangan Guru Non-PNS Tetap Dibayar, Dana Bos Boleh untuk Beli Modem

Meski ada penerapan TFH, tunjangan guru madrasah, khususnya non-PNS akan tetap dibayarkan.

tribunlampung.co.id/kiki adipratama
Ilustrasi - Imbas Corona, Tunjangan Guru Non-PNS Tetap Dibayar, Dana Bos Boleh untuk Beli Modem. 

"Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.

Terkait dana BOS Madrasah, Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru non-PNS.

Kemenag tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru non-PNS untuk dapat menerima honor.

Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Misalnya, penambahan alokasi kuota internet atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," ucapnya.(tribun network/lrs/fah/dod)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved