Kasus Corona di Indonesia
Imbas Corona, Tunjangan Guru Non-PNS Tetap Dibayar, Dana Bos Boleh untuk Beli Modem
Meski ada penerapan TFH, tunjangan guru madrasah, khususnya non-PNS akan tetap dibayarkan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sejak pertengahan Maret 2020, Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Namun meski ada penerapan TFH, tunjangan guru madrasah, khususnya non-PNS akan tetap dibayarkan.
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi para guru madrasah non-PNS.
"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non- PNS tetap dibayarkan," ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (19/04/2020), dikutip dari siaran pers Kemenag dalam situsnya.
• UPDATE Kasus Corona di Dunia, Pasien Positif Sentuh Angka 2 Juta Kasus, 624.713 Orang Sembuh
• Hari Ini Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Kedua, Simak Cara Buatnya via www.prakerja.go.id
• Terapkan Physical Distancing, Penumpang Kapal Dilarang Berkumpul, PT HK Siapkan Posko Covid-19
• Mahasiswa Unila Terpapar Virus Corona, Rektor Minta Tak Panik, Kadiskes: Termasuk OTG
Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru non-PNS.
Pertama, guru yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangan selayaknya guru PNS.
Kedua, guru yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing.
Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing.
Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno.
Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH.
Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.
"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia."