Pilkada Serentak 2020
KPU Lampung Minta 7 Kabupaten yang Tidak Gelar Pilkada Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih
KPU Lampung kembali meminta tujuh kabupaten di Provinsi Lampung yang tidak melaksanakan Pilkada untuk melakukan pemuktahiran data pemilih.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Tahun ini, KPU Provinsi Lampung kembali meminta tujuh kabupaten di Provinsi Lampung yang tidak melaksanakan Pilkada untuk melakukan pemuktahiran data pemilih.
Hal itu sesuai dengan surat nomor 264/PP.01.3-SD/prov/IV/2020 tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan wofk from home (WFH).
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, update data pemilih di tujuh kabupaten/kota tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan KPU RI nomor 304/PL.02.01-SD/01/KPU/IV/2020 tentang tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan WFH.
Erwan menjelasakan, merujuk pada SE KPU RI nomor 11 tahun 2020 pada 3 April 2020 terkait perkembangan Covid-2020, maka KPU kabupaten/kota yang tidak melaksanakan Pilkada Serentak diminta tetap melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan arahan dari SE Ketua KPU nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 dengan memperhatikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Iya, jadi untuk ke tujuh daerah yang tidak melaksanakan pilkada serentak," ujar Erwan kepada Tribunlampung.co.id, Senin (20/4/2020).
• Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Direncanakan Berlanjut Mei 2020
• KPU Bandar Lampung Siap Ikuti Intruksi KPU RI Terkait Pilkada Serentak 2020
• Politisi Minta Pemerintah Fokus, Penuhi Kebutuhan Masyarakat Lampung Imbas Corona
• Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Bandar Lampung Tetap Jalankan Proses Penyelesaian Sengketa
Erwan menuturkan, pemuktahiran data pemilih memang sudah seharusnya dilakukan di setiap tahunnya termasuk bagi kabupaten/kota yang tidak melakukan Pilkada.
Dimana, hal itu berfungsi untuk mengetahui data pemilih yang baru dikarenakan beberapa faktor.
"Setiap tahun memang dilakukan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. itu untuk meng-update data pemilih nya. Seperti ada yang meninggal dan lain-lain," jelasnya.
Sesuai dengan surat 264/PP.01.3-SD/prov/IV/2020, tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan wofk from home (WFH), pihaknya memberi batas waktu penyelesaian pemuktahiran data pemilih rampung hingga Jumat pekan ini.
"Batas waktu penyelesaiannya itu di tanggal 24 April 2020, ” sebutnya.
Diketahui, di Lampung delapan kabupaten/kota akan menggelar Pilkada Serentak 2020.
Diantaranya, Lampung Selatan, Bandarlampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Waykanan, Pesisir Barat, Metro, dan Pesawaran.
Kemudian, tujuh kabupaten yang tidak melaksanakan pilkada yakni, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Tulangbawang Barat dan Tulangbawang.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)