Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran 2020

Dalam SE ini juga disampaikan agar ASN turut serta memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menggunakan masker ketika bepergian ke luar rumah.

Editor: taryono
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan mudik lebaran bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN).

SE Nomor 800/703/22/2020 tertanggal 9 April 2020 tersebut menegaskan ASN Pemkab Magelang dilarang bepergian ke luar daerah, hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

"Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan tersebut, diharuskan mendapatkan izin dari atasan masing-masing," jelas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Dalam SE ini juga disampaikan agar ASN turut serta memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menggunakan masker ketika bepergian ke luar rumah.

Hal penting lainnya, ASN harus bisa menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait Covid-19.

Imbas Corona, Tunjangan Guru Non-PNS Tetap Dibayar, Dana Bos Boleh untuk Beli Modem

Besaran THR yang Diterima PNS Lebaran 2020

Dana Desa Belum Cair, Kakon di Pringsewu Cari Pinjaman Buat Penanggulangan Covid-19

Episode Awal Tukang Ojek Pengkolan yang Bikin Penasaran Penonton

"ASN harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak, secara suka rela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," kata Nanda.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto menambahkan, ASN yang melanggar akan dijatuhkan sanksi tegas jika diketahui mudik ke luar daerah.

"Sanksi hukumannya mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pembebasan jabatan, dan penundaan kenaikan gaji," paparnya.

Menurut Eko, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona.

 "Jika atasannya langsung sampai tidak mengambil tindakan, sesuai PP 53/2010, akan dikenai sanksi yang sama dengan yang nekat mudik," tegas Eko

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved