IDI: Dokter Dilema Kurangi Waktu Layanan Rawat Jalan kepada Pasien Rawat Jalan

Pengurangan waktu pelayanan rawat jalan di rumah sakit dan lokasi-lokasi praktik kesehatan menjadi dilema para dokter.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: martin tobing

Laporan Reporter Tribun Lampung Vincensius Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung dr Aditya M Biomed menyatakan, imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait pengurangan waktu pelayanan rawat jalan di rumah sakit dan lokasi-lokasi praktik kesehatan menjadi dilema para dokter.

Menurutnya, imbauan itu sulit untuk diterapkan.

"Teman-teman dokter sudah terima surat edaran itu. Kami sedikit sulit terapkan hal itu. Kita juga tidak bisa memaksa teman-teman untuk membatasi praktiknya atau menjalankan tugasnya," katanya, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, kesulitan penerapan imbauan lantaran banyak pasien atau masyarakat yang sakit dan perlu penanganan medis. Pasien itu tak hanya terkait Covid-19 semata, tapi penyakit lainnya.

Terminal Rajabasa Nihil Penumpang Bus dari Pulau Jawa

Toko Electronic City Beri Cashback hingga Rp 2 Juta Pembelian Produk Elektronik

dr Aditya menambahkan, pelayanan kesehatan melalui teknologi informasi dinilai saat ini cukup efektif.

Itu merujuk kondisi saat ini banyak orang merasa khawatir dan takut, sehingga banyak dokter dan pasien yang merasa waswas saat proses perobatan tatap muka berlangsung.

"Kami juga punya layanan melalui WhatsApp untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi. Lumayan efektif bagi masyarakat yang khawatir apakah mereka terindikasi Covid- 19 atau tidak," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli menyatakan, pihaknya belum menerapkan pembatasan praktik bagi tenaga medis yang bekerja di rumah sakit daerah di bawah naungannya.

"Untuk sekarang kita belum terapkan, sebab pasiennya juga tidak terlalu banyak dan masyarakat juga masih banyak belum paham menggunakan teknologi itu," ujarnya.

Edwin mengatakan, ke depan semisal anjuran dari Kemenkes tersebut bersifat mengikat, pihaknya pun akan menyesuaikan. "Itu (anjuran Kemenkes RI) karena ini sifatnya baru imbauan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved