Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin
Endah Kartika Prajawati, istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mengaku menerima uang THR dari Syahbudin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
Sopian mengaku ingat salah satu saksi sempat hadir dalam persidangan sebelumnya.
"Izin, Yang Mulia. Sebelumnya ada saksi yang pernah datang masuk ke dalam persidangan. Namun semua kami serahkan ke Yang Mulia," kata Sopian.
Ketua majelis hakim Efiyanto menanyakan kepada keenam saksi, apakah ada yang pernah mengikuti persidangan sebelumnya.
"Pada sidang Agung, saya pernah masuk ke sini. Tapi gak lama. Hanya satu jam, duduk dan pulang," kata Djauhari.
Djauhari mengatakan, kedatangannya saat itu karena hendak menemui mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo yang menjadi saksi.
"Dan pas sidang, kebetulan saya ada rapat di Bandar Lampung. Pas saya hendak menemui Widodo, yang jadi saksi waktu itu, lalu saya masuk dalam perkara Agung," terang Djauhari.
Namun, Efiyanto menyatakan Sri Widodo menjadi saksi dalam perkara Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, bukan perkara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Bukan perkara Agung kali. Widodo pas perkara Agung itu kena ODP (orang dalam pemantauan). Itu saat dia (Widodo) sebagai saksi dalam perkara Candra. Kalau perkara ini, Sri Widodo gak hadir karena mengirimkan surat ODP. Kami gak akan periksa karena kami juga takut sakit," kata Efiyanto.
Efiyanto pun tetap melanjutkan persidangan dengan mempersilakan JPU untuk memberikan pertanyaan kepada saksi.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)