Temuan Bahan Peledak di Bandar Lampung

Untung Rp 2,5 Juta, Pria Bandar Lampung Ini Racik Bom Ikan Sesuai Pesanan Nelayan

Dengan menggunakan bahan potasium sebanyak 50 kg, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 2,5 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Ivan Setiadi (kiri) dan Kasubdit Gakum AKBP Ferizal menggelar ekspose pengamanan 50 kg bahan peledak, Kamis (23/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jahra Lakajihi (57), warga Jalan M Agus, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, bisa mengantongi uang jutaan rupiah dari hasil menjual bol ikan.

Ditpolairud Polda Lampung mengamankan Jahra bersama Andi (44) karena kedapatan memiliki 50 kg potasium.

Jahra mengaku biasa menjual bom ikan kepada para nelayan seharga Rp 25 ribu per botol.

Dengan menggunakan bahan potasium sebanyak 50 kg, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 2,5 juta.

Jual Potasium, Pria Bumi Waras Ini Kantongi Untung Rp 300 Ribu per Kg

Polisi Menyamar sebagai Pembeli, Begini Kronologi Penangkapan 2 Pemilik 50 Kg Potasium

UPDATE Corona di Lampung, Pasien Positif Bertambah 11 Orang, 2 PDP Meninggal Dunia

UPDATE Corona di Bandar Lampung, Pasien Positif Bertambah 5 Orang

Inilah barang bukti bahan bom ikan yang diamankan Ditpolairud Polda Lampung, Kamis (23/4/2020).
Inilah barang bukti bahan bom ikan yang diamankan Ditpolairud Polda Lampung, Kamis (23/4/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Namun, Jahra mengaku hanya merakit bom ikan sesuai pesanan.

"Potasium 1 kilo bisa menjadi enam botol bom ikan. Per botol (ukuran minuman energi) itu Rp 25 ribu," terang Jahra, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, masih banyak nelayan yang mencari ikan di laut dengan menggunakan bom ikan.

"Kalau gak ada (bom) ini gak dapat ikan. Karena satu botol bisa dapat ikan 100 kg," tuturnya.

Ia mengaku mendapatkan bahan baku potasium dari Cirebon.

"Kalau bahan dapat dari Jawa, Cirebon. Order lewat paket. Sudah empat bulan main ini lagi," tandasnya.

Kasubdit Gakum AKBP Ferizal mengatakan, tersangka Jahra diduga sebagai penjual dan perakit bom ikan.

"Sedangkan Andi hanya sebagai kurir," kata Ferizal, mewakili Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Ivan Setiadi, Kamis (23/4/2020).

Kedua tersangka menjual bom ikan sesuai pesanan.

"Jadi jualnya gak hanya bentuk jadi, tapi juga ngejual bahan mentahnya. Ya 50 kilo ini bisa ngeledakin satu RW," bebernya.

Ferizal menambahkan, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu untuk setiap kg potasium yang dijual.

"Dia beli ini per kilonya Rp 200 ribu dan ngejualnya Rp 500 ribu," timpalnya.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Menyamar 

Petugas Ditpolairud Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka pemilik 50 kg bahan peledak dengan menggunakan penyamaran.

Keduanya yakni Jahra Lakajihi (57) dan Andi (44), warga Jalan M Agus, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Lampung AKBP Ferizal menuturkan, keduanya diamankan di tempat terpisah.

Awalnya polisi menangkap tersangka Andi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (21/4/2020).

Untuk meringkus Andi, polisi menyamar sebagai pembeli.

"Awalnya kami berpura-pura membeli bahan peledak potasium seberat 10 kilogram dan 15 sumbu ledak," kata Ferizal, mewakili Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Ivan Setiadi, Kamis (23/4/2020).

Sat mengantar pesanan tersebut, Andi langsung diamankan polisi.

"Lalu kami lakukan pengembangan serta melakukan pengamanan terhadap tersangka Jahra," tutur Ferizal.

Ferizal menambahkan, dari hasil pengembangan, ternyata masih ada 40 kg potasium dan 114 sumbu ledak yang disimpan di rumah Andi.

"Barang bukti tersebut disimpan di lantai atas di bawah jemuran pakaian," tandasnya.

Sita 129 Detonator

Ditpolairud Polda Lampung tidak hanya menyita 50 kilogram potasium dan dua tersangka.

Polisi juga mengamankan 129 buah detonator atau sumbu ledak.

"Tanpa sumbu ledak ini, bahan potasium gak bisa bom ikan," kata Kasubdit Gakum AKBP Ferizal, mewakili Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Ivan Setiadi, Kamis (23/4/2020).

Fehrizal menuturkan, semua bahan tersebut dikirim dari Jawa.

"Saat ini kami telusuri bahan itu dari mana," ujarnya.

Fahrizal menambahkan, untuk menggunakannya, potasium tersebut ditambahkan dengan gula pasir dan dimasukkan ke botol yang diberi sumbu ledak.

"Nantinya bom ikan tersebut dijual ke para nelayan," tandasnya.

1 Residivis

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung meringkus dua pelaku dalam pengamanan 50 kilogram bahan peledak.

Keduanya yakni Jahra Lakajihi (57) dan Andi (44), warga Jalan M Agus, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Ivan Setiadi yang diwakili Kasubdit Gakum AKBP Ferizal menuturkan, satu pelaku bernama Jahra merupakan seorang residivis.

"Jadi Jahra ini sudah pernah dihukum di Rutan Bandar Lampung dengan kasus yang sama satu tahun lalu," sebutnya, Kamis (23/4/2020).

Pengamanan keduanya berdasarkan informasi masyarakat adanya penyelundupan bahan peledak.

"Jadi kami melakukan penyelidikan atas informasi masuknya bahan peledak ke Lampung dan akan dijual ke nelayan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditpolairud Polda Lampung mengamankan bahan peledak seberat 50 kilogram.

Handak berjenis potasium ini rencananya dijadikan bahan bom ikan dan dipasarkan di Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved