Ibu Tiri yang Panggang Tangan Anak Divonis 17 Bulan Bui, Hakim: Jangan Siksa Anak Tiri Lagi!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan Kabupaten Pesawaran telah menjatuhkan vonis kepada Putri Indah Lestari.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan Kabupaten Pesawaran telah menjatuhkan vonis kepada Putri Indah Lestari, ibu tiri yang tega memanggang anaknya pada Kamis (23/4/2020).
Putri divonis 17 bulan dan membayar kerugian Rp 20 juta.
Tidak hanya itu, hakim juga berpesan agar Putri tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Jangan menyiksa anak tiri lagi," pesan Ketua PN Gedongtataan Rio Destrado yang memimpin langsung sidang putusan secara online tersebut.
Putusan hakim kepada Putri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 22 bulan.
• Bayi 10 Bulan di Lampung Jadi PDP Virus Corona, Kadiskes: Sudah Dirawat di RS Swasta
• Mulai Hari Ini Lampung Terkunci, Penerbangan dan Jalan Tol Hanya Layani Angkutan Barang
• Penumpang Menjerit Bus Masuk Jurang, Warga Takut Menolong karena Mobil dari Zona Merah Corona
Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Indah Lestari bersalah karena telah melakukan kekerasan terhadap anak.
"Karenanya menjatuhkan hukuman satu tahun dan lima bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian atas perbuatannya tersebut sebesar Rp 20 juta."
"Apabila tidak dapat membayar, terdakaw wajib menjalani tambahan hukuman satu bulan sebagai pengganti kerugian yang semestinya dibayarkan tersebut," ungkap Rio.
Putri Indah Lestari yang hadir melalui video conference (vicon) menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.
"Kamu terima putusan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Rio Destrado.
"Terima yang mulia," jawab Putri melalui vicon di persidangan tersebut.
Tidak hanya Putri, jaksa juga menerima keputusan majelis hakim yang telah mengadili Putri.
"Terima yang mulia," kata JPU.
5 fakta ibu tiri panggang Tangan anaknya, AM, yang masih berusia 10 tahun
Diberitakan sebelumnya, Putri Indah Lestari (24) warga Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran terpaksa harus berperkara hukum karena perbuatannya menganiaya anak tiri.
Ibu tiri ini tega memanggang tangan anaknya AM (10).
Alasan Putri, AM nakal dan kerap mengadu kepada ayahnya. Putri juga beberapa kali melakukan pemukulan terhadap anak tirinya itu.
Kasus ibu tiri panggang Tangan anaknya yang berusia 10 tahun di Pesawaran, Lampung, membuat miris banyak pihak.
Seorang ibu yang notabenenya mengayomi dan melindungi seorang anak, walaupun anak tiri, justru malah menjadi 'penjahat' terdekat bagi sang anak.
Berikut, 5 fakta ibu tiri panggang Tangan anaknya, AM, yang masih berusia 10 tahun.
1. Sering dimarahi suami
Kasus ibu tiri yang panggang Tangan anaknya di Pesawaran rupanya karena sang ibu tiri kerap dimarahi oleh sang suami.
Sehingga, sang ibu tiri melampiaskan kekesalannya kepada anak tirinya.
Ibu tiri ini tega memanggang Tangan anaknya AM (10).
Putri Indah Lestari menceritakan awal mula ia tega memanggang Tangan anak tirinya.
Putri Indah Lestari mengatakan, AM nakal dan kerap mengadu kepada ayahnya.
Akibatnya Putri Indah Lestari selalu cekcok dengan suaminya, yang tidak lain ayah kandung AM.
Tidak hanya itu, Putri Indah Lestari juga kerap mendapat pemukulan dari ayah AM.
Karena ingin tahu terkait apa yang diadukan AM kepada ayahnya, Putri Indah Lestari berusaha mengorek keterangan dari AM.
"Karena dia (AM) mengadu ke bapaknya, saya tidak tahu dianya ngadu apa. Karena ada yang nyampein ke saya (mengadu)," ujar Putri Indah Lestari saat diwawancarai di Mapolres Pesawaran.
2. Pukuli pakai gagang sapu
Akibat sering cekcok dengan sang suami, Putri Indah Lestari (24), nekat memanggang Tangan anak tirinya di atas kompor.
Tak hanya itu, Putri Indah Lestari sebelum melakukan aksi keji tersebut, lebih dulu memukuli sang anak tiri, AM (10) pakai gagang sapu.
Tak sekali ataupun dua kali, Putri Indah Lestari bahkan sudah lima kali memukul AM, dalam waktu yang berbeda.
Putri Indah Lestari melakukan hal tersebut di kediamannya di Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pengakuan Putri Indah Lestari, AM kerap mengadu kepada sang ayah.
Namun, ketika Putri Indah Lestari menanyakan hal apa yang diadukan, AM tidak mengakuinya.
Putri Indah Lestari pun murka dan memukul AM pakai sapu.
Tak berhenti sampai di situ, Putri Indah Lestari memanggang kedua Tangan AM di atas kompor yang menyala.
Saat Tangannya terpanggang di atas kompor yang menyala, AM mengakui telah mengadu kepada ayahnya.
Sembari menangis, AM menyampaikan minta maaf kepada ibu tirinya itu.
"Dia (AM) ngaku (telah mengadu), tetapi tidak menyampaikan terkait hal apa yang diadukan," kata Putri Indah Lestari.
Menurut Putri Indah Lestari, tindakannya memanggang Tangan AM baru sekali dilakukan.
Namun demikian, Putri Indah Lestari mengaku kerap memukuli AM.
Tak sekali ataupun dua kali, Putri Indah Lestari bahkan sudah lima kali memukul AM, dalam waktu yang berbeda.
Putri Indah Lestari mengaku, melakukan pemukulan terhadap AM semata-mata karena melampiaskan kekesalannya kepada sang suami yang juga kerap memukulinya.
"Saya kadang sering dipukuli suami," tutur Putri Indah Lestari.
3. Ibu tiri kerap cekcok dengan suami masalah uang
Putri Indah Lestari menjelaskan, cekcok dengan sang suami hingga berujung pemukulan tersebut karena persoalan anak.
"Terkadang, soal uang juga," ucap Putri Indah Lestari.
Putri Indah Lestari mengaku, selama hidup bersama ayah AM, ia jarang ditinggali uang.
"Kalaupun diberi uang, besarannya pas-pasan," kata Putri Indah Lestari.
Meski kerap dipukuli suaminya, Putri Indah Lestari memilih tidak melapor ke polisi karena tidak diperkenankan oleh keluarga.
4. Nikah 3 Tahun Lalu dengan Ayah AM
Putri Indah Lestari menikah dengan ayah AM, sekitar tiga tahun lalu.
Namun saat ini, sang suami telah mengusirnya dari rumah, karena perbuatan Putri Indah Lestari yang tega memanggang Tangan anaknya.
Putri Indah Lestari mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada suami, serta kepada AM.
"Saya minta maaf," ucap Putri Indah Lestari, Kamis, 12 Desember 2019.
Putri Indah Lestari mengungkapkan, saat menikah dengan ayah AM, ia sedang mengandung sekitar 7 bulan.
Kini, usia anaknya tersebut sudah 3 tahun.
Kemudian, lanjut Putri Indah Lestari, ia dikarunai seorang anak hasil pernikahannya dengan ayah AM dan saat ini usianya baru 11 bulan.
Dengan demikian, selama menjalani masa tahanan atas perbuatannya memanggang Tangan AM, Putri Indah Lestari meninggalkan seorang anak usia 11 bulan dan satu lagi usia 3 tahun serta AM sendiri.
"Anak-anak sama keluarga suami saya," ucap Putri Indah Lestari.
5. Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Putri Indah Lestari (24), terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ibu tiri yang panggang tangan anaknya itu dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Popon.
Popon Ardianto Sunggoro pun menjelaskan kronologis Putri Indah Lestari, ibu tiri asal Pesawaran hingga tega panggang Tangan anaknya, AM (10).
"Peristiwa itu terjadi Jumat, 20 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Popon Ardianto Sunggoro.
Popon Ardianto Sunggoro menceritakan, awalnya tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali.
Tersangka, kata Popon Ardianto Sunggoro, memukul menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu.
Pelaku lalu seret korban ke dapur dengan kedua Tangannya.
"Tangan kanan korban lalu dipanggang di atas kompor yang menyala."
"Setelah itu, bergantian kedua Tangan pelaku memegang Tangan kiri korban, lalu dipanggangnya juga di atas kompor yang menyala," beber Popon Ardianto Sunggoro.
Setelah itu, lanjut Popon Ardianto Sunggoro, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi menangis karena kesakitan.
Kedua Tangan bocah itu melepuh akibat mengalami luka bakar serius.
Namun, pelaku menyuruh korban merendam kedua Tangannya ke dalam air laut.
Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Pesawaran dengan Nomor Laporan LP/B-921/XI/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 20 November 2019.
Kini, sang ibu tiri, Putri Indah Lestari kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kompor gas berwarna hitam, serta sebuah sapu warna pink. (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)