Tribun Lampung Selatan
Kembali 30 Warga Binaan LP Kalianda Dapat Hak Asimilasi
Pemberian asimilasi ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19). Terutama di lingkungan LP.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Sebanyak 30 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kalianda mendapatkan hak asimilasi di rumahkan pada Jumat (24/4/2020) kemarin.
Warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini bisa pulang ke rumah untuk berkumpul bersama dengan keluarga.
Kepala LP Kelas IIA Kalianda, Tentra Destorie mengatakan pemberian asimilasi ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).
Terutama di lingkungan LP.
“Pemberian asimilasi sebagai bentuk pencebahan penyebaran virus covid-19,” kata dia, Sabtu (25/4/2020).
• Polres Lamsel Kawal Pemulangan 30 Warga Binaan LP Kalianda Penerima Asimilasi
• Polda Lampung Bidik Eks Napi Asimilasi, Terbukti Melakukan Aksi Kejahatan Selama Corona dan Ramadhan
• Belum Lama Diperbaiki, Jalan Ryacudu Kembali Rusak
• UPDATE Corona di Lampung, PDP Bertambah 5 Orang dan ODP Bertambah 79 Orang
Untuk pemulangan para warga binaan ini, pihak LP berkordinasi dengan Polres Lampung Selatan.
Para warga binaan ini dibagikan masker.
“Warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini kita beri edukasi. Kita bekali masker untuk pencegahan penularan covid-19. Karena mereka keluar dari LP dalam kondisi steril,” ujar Tetra Destrorie.
Dirinya berharap, dengan adanya sinergi bersama Polres ini, warga binaan yang mendapatkan asimilasi akan bisa terkawal dengan baik.
Para warga binaan ini bisa mengisolasi diri dan tidak mengulangi keselahannya kembali.
Sementara itu Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan para warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini juga diberi bantuan sembako dari Polres Lampung Selatan.
Mantan Kapolres Mesuji ini berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan asimilasi untuk bisa menjaga prilaku, serta tidak lagi mengulangi kekeliurannya melakukan tindak pidana.
AKBP Edi Purnomo pun berharap, warga binaan ini dapat memanfaatkan keahlian yang didapatkan di LP untuk bisa dijadikan modal dan diterapkan di rumah.
“Keahlian yang didapatkan di LP bisa diterapkan di rumah. Bisa menjadi kegiatan usaha kreatif. Tidak lagi melakukan hal yang salah. Seperti tindakan kriminal,” kata AKBP Edi Purnomo.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)