Larangan Mudik
Nekat Mudik ke Kampung Halaman, 1.689 Kendaraan Dipaksa Putar Balik ke Daerah Asal
Total ada 1.689 kendaraan angkutan baik pribadi maupun kendaraan umum yang terpaksa diminta kembali lagi ke tempat asalnya, Jumat (24/4/2020).
"Jam 8 pagi kita tutup layanan, tapi jam 6 pagi ada kendaraan yang sudah berangkat bus sebagian, ada 7 bus kalau tidak salah."
"Cuma di tengah jalan putar balik lagi enggak jadi berangkat ke Jawa Tengah kalau tidak salah bus Sinar Jaya, Budiman," kata Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnaen saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Sejumlah bus tersebut akhirnya kembali ke Terminal Kalideres dan menurunkan penumpangnya di terminal.
"Penumpang yang naik bus diturunin lagi di terminal," ucap Revi.
Penumpang yang diturunkan lantas kembali ke rumah karena tidak bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Revi menyebut masih banyak yang belum paham terkait larangan mudik.
Masih ada saja masyarakat yang datang dan hendak membeli tiket di terminal.
Larangan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) beroperasi merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Di dalam Permenhub tertuang larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik berlaku untuk transportasi laut, udara, dan darat termasuk bus AKAP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dalam 18 Jam, Polda Metro Jaya Paksa Putar Balik 1.689 Kendaraan Terkait Larangan Mudik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendak Mudik, 1.689 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Alhasil, total ada 1.689 kendaraan angkutan baik pribadi maupun kendaraan umum yang terpaksa diminta kembali lagi ke tempat asalnya, saat hendak mudik ke kampung halaman pada Jumat (24/4/2020).