Larangan Mudik

Nekat Mudik ke Kampung Halaman, 1.689 Kendaraan Dipaksa Putar Balik ke Daerah Asal

Total ada 1.689 kendaraan angkutan baik pribadi maupun kendaraan umum yang terpaksa diminta kembali lagi ke tempat asalnya, Jumat (24/4/2020).

Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi - Emplasemen Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tampak sepi setelah dihentikan sementara pengoperasiannya, Jumat (24/4/2020). Penghentian operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemutusan mata rantai virus corona (Covid-19). Hanya bus trayek dalam kota yang bisa beroperasi di terminal ini. Nekat Mudik ke Kampung Halaman, 1.689 Kendaraan Dipaksa Putar Balik ke Daerah Asal. 

"Jam 8 pagi kita tutup layanan, tapi jam 6 pagi ada kendaraan yang sudah berangkat bus sebagian, ada 7 bus kalau tidak salah."

"Cuma di tengah jalan putar balik lagi enggak jadi berangkat ke Jawa Tengah kalau tidak salah bus Sinar Jaya, Budiman," kata Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnaen saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Sejumlah bus tersebut akhirnya kembali ke Terminal Kalideres dan menurunkan penumpangnya di terminal.

"Penumpang yang naik bus diturunin lagi di terminal," ucap Revi.

Penumpang yang diturunkan lantas kembali ke rumah karena tidak bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Revi menyebut masih banyak yang belum paham terkait larangan mudik.

Masih ada saja masyarakat yang datang dan hendak membeli tiket di terminal.

Larangan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) beroperasi merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Di dalam Permenhub tertuang larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik berlaku untuk transportasi laut, udara, dan darat termasuk bus AKAP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dalam 18 Jam, Polda Metro Jaya Paksa Putar Balik 1.689 Kendaraan Terkait Larangan Mudik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendak Mudik, 1.689 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Alhasil, total ada 1.689 kendaraan angkutan baik pribadi maupun kendaraan umum yang terpaksa diminta kembali lagi ke tempat asalnya, saat hendak mudik ke kampung halaman pada Jumat (24/4/2020).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved