Tribun Pringsewu
Urine Positif Narkoba, Oknum ASN Pemprov Diamankan Polisi
Oknum ASN tersebut berinisial HS (42), warga Pekon Bulusari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
"HS (oknum ASN), turut menikmati sabu bersama NR," katanya.
Adapun HS merupakan seorang residivis. Deddy mengatakan, HS residivis kasus narkoba.
"Iya betul pernah tertangkap dengan perkara yang sama," ungkap Deddy.
Catatan Tribunlampung.co.id, HS sebelumnya diringkus Satres Narkoba Polres Tanggamus sekitar satu tahun silam. Tepatnya 10 Maret 2019.
Ketika itu perkara HS diekspose Satres Narkoba Polres Tanggamus, 14 Maret 2019.
Selain keempat pelaku, petugas juga menangkap AS (36), wiraswasta warga Pekon Wates, Gadingrejo yang juga terkait masalah narkoba.
Terancam 20 Tahun Penjara
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melakukan pengetesan urine terhadap kelima pelaku yang diduga sebagai penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Hasil tes urine kelima pelaku ini positif mengandung zat MET Methamphetamine/ Shabu," kata Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi.
Sampai saat ini kelima pelaku diamankan ke Markas Kepolisian Resort Pringsewu.
Kelimanya harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotikan.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)