Tribun Pringsewu

Urine Positif Narkoba, Oknum ASN Pemprov Diamankan Polisi

Oknum ASN tersebut berinisial HS (42), warga Pekon Bulusari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Editor: Reny Fitriani
Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi narkoba - Urine Positif Narkoba, Oknum ASN Pemprov Diamankan Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Oknum ASN tersebut berinisial HS (42), warga Pekon Bulusari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

HS merupakan oknum ASN Pemprov Lampung. HS tertangkap ketika petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu melakukan pengembangan atas penangkapan dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, pertama kali pihaknya menangkap dua orang warga Bulusari, Gadingrejo, Rabu (22/4/2020), pukul 09.00 WIB.

Mau Jual Sabu Lagi, Buron Kasus Narkoba Diciduk Polres Tanggamus

BNNP Lampung Tangkap Kurir Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Napi Lapas Rajabasa

Pemkot Bandar Lampung Belum Keluarkan Surat Edaran Terkait Ibadah Ramadan

Ibu Tiri yang Panggang Tangan Anak Divonis 17 Bulan Bui, Hakim: Jangan Siksa Anak Tiri Lagi!

Keduanya AK (24), seorang buruh, dan AE (25), seorang petani.

Keduanya diringkus di kediaman AK.

"Setelah kami lakukan penggeledahan, kami mendapatkan barang bukti satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,18 gram," ungkap Deddy melalui press rilis yang disampaikan Humas Polres Pringsewu, Jumat (24/4/2020).

Kedua pelaku mengaku dapat barang haram dari NR (35), wiraswasta, warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu.

Kemudian petugas bergerak.

Akhirnya dua jam kemudian petugas menangkap NR yang sedang bersama HS (42).

"Dari penangkapan NR dan HS, kami dapatkan barang bukti tujuh plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan 1,80 gram," ujarnya.

Kepada polisi, NR mengakui telah menjual sabu kepada AK dan AE sebanyak 1 paket seharga Rp 200 ribu.

Pelaku AK dan AE sudah dua kali beli dari NR. Deddy mengungkap, sabu yang dijual diakui NR milik seseorang yang saat ini mendekam di Lapas Wayhui Bandar Lampung.

NR disuruh mengambil dan mengedarkannya.

Sedangkan HS, menurut Deddy, ikut mengambil sabu di Kemiling, Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved