Tribun Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Belum Keluarkan Surat Edaran Terkait Ibadah Ramadan
Terkait ibadah Ramadan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum akan mengeluarkan surat edaran maupun keputusan lainnya.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terkait pelaksanaan ibadah Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak/belum akan mengeluarkan surat edaran maupun keputusan lainnya.
Menurut Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, dalam melaksanakan peribadahan pihaknya akan turut seirama dengan anjuran dan atau arahan para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
"Terkait bagaimana beribadahmya nanti akan disesuaikan dengan instruksi para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat," ujar Herman HN setelah dilaksanakannya Doa dan Zikir bersama Ulama/Umara se-Provinsi Lampung secara online, Rabu (22/4/2020) kemarin.
Herman HN juga berharap supaya setiap hal yang baik dapat terjadi di momen ini dan untuk hal yang buruk untuk segera berakhir.
"Mari kita beribadah bersama, berpuasa. Mudah-mudahan semua (peribadahan) dapat berjalan sebagaimana mestinya," harapnya.
• ASN Pemkot Diminta Tak Mudik, Herman HN: ASN yang Melanggar Dikenakan Hukuman Disiplin
• Pemkot Bandar Lampung Siapkan Lahan untuk Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona
• Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Pesawaran Divonis 17 Bulan Penjara
• Bayi 10 Bulan di Lampung Jadi PDP Virus Corona, Kadiskes: Sudah Dirawat di RS Swasta
Diketahui MUI Provinsi Lampung telah mengeluarkan Maklumat Nomor : B-026/DP.P-IX/2020 tentang ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah dalam kondisi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dimana dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa bagi seluruh masyarakat lampung selama ramadan ini dapat melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing.
Dari itu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung pun mengimbau kepada seluruh warga muslim agar dapat mematuhi maklumat MUI tersebut, dimana hal itu dalam rangka memutus penyebaran virus corona. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)