Tribun Bandar Lampung

ASN Pemkot Diminta Tak Mudik, Herman HN: ASN yang Melanggar Dikenakan Hukuman Disiplin

Dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung, ASN agar tidak berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. ASN Pemkot Diminta Tak Mudik, Herman HN: ASN yang Melanggar Dikenakan Hukuman Disiplin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait upaya pencegahan persebaran virus corona (Covid-19) di kota setempat, Senin (20/4/2020).

SE terbaru Nomor 800/541/1.02/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Persebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Herman menyatakan, surat tersebut ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bandar Lampung, Camat dan lurah.

Surat itu selanjutnya diteruskan kepada ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung, ASN agar tidak berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya," ujarnya.

Jika Mudik Dilarang, Jalan Tol Ditutup hingga Motor dan Mobil Pemudik Tak Boleh Melintas

Cegah Covid-19, Herman HN Larang ASN dan Honorer Mudik Lebaran

Mobil Pelat B Berseliweran di Bandar Lampung, Lampung Dikepung Daerah Zona Merah

Masjid Al-Furqon dan Ad-Dua Pastikan Gelar Salat Tarawih, Wajibkan Jamaah Pakai Masker

Selain larangan mudik, ASN juga diimbau menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). ASN juga diminta membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Herman menyatakan, ASN yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dikutip dalam Peraturan Pemerintah tersebut, tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu)tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat merujuk PP tersebut, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi menjelaskan, surat edaran tersebut berlaku pula untuk pegawai tidak tetap atau honorer.

"Diimbau kepada seluruh ASN agar dapat mengindahkan Surat Edaran Walikota dimaksud. Lebih indah berdiam diri di rumah dalam kondisi yang demikian," kata pria yang juga menjabat Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini.

Camat Tanjungkarang Pusat Maryamah mengutarakan, menyetujui surat edaran agar ASN tak mudik.

"Iya, di sini (kecamatan dan kelurahan yang membawahi) harus sepakat akan hal itu (SE wali kota), merujuk keadaan yang demikian sudah menjadi bencana nasional," katanya saat dihubungi Tribunlampung.co.id.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved