Ibu Tiri Bakar Tangan Anak di Pesawaran

Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Pesawaran Divonis 17 Bulan Penjara

Majelis hakim PN Gedongtataan juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Putri, Kamis, 23 April 2020 kemarin.

Tribunlampung.co.id/Didik
Majelis hakim PN Gedongtataan ketika membacakan putusan perkara ibu panggang tangan anak tiri di atas kompor. Sidang diselenggarakan secara online, Kamis, 23 April 2020 kemarin. Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Pesawaran Divonis 17 Bulan Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Masih ingat dengan ibu yang memanggang tangan anak tiri di atas kompor di Kabupaten Pesawaran?

Perkaranya sudah dihadapkan pada meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.

Majelis hakim PN Gedongtataan juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Putri, Kamis, 23 April 2020 kemarin.

Sidang vonis tersebut diselenggarakan secara online.

Ketua PN Gedongtataan Rio Destrado memimpin langsung sidang putusan tersebut.

Tangan Anak Dibakar di Atas Kompor Menyala, Korban Menangis-nangis Minta Maaf ke Ibu Tiri

Tangan Anak 10 Tahun Dibakar di Atas Kompor Menyala oleh Ibu Tiri, Pelaku Kesal Kerap Dimarahi Suami

Hari Pertama Larangan Mudik, PT HK dan KAI Sebut Belum Ada Perbedaan Jumlah Pengguna Layanan

Bandara Bakal Ditutup, Calon Penumpang Buru-buru Beli Tiket Pesawat Manfaatkan Masa Transisi

Rio didampingi oleh dua anggota majelis hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana.

"Menyatakan terdakwa Putri Indah Lestari bersalah karena telah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan menjatuhkan hukuman satu tahun dan lima bulan," ungkap Rio dalam sidang.

Hukuman penjara tersebut setara dengan 17 bulan (1 tahun, 5 bulan). Ditambahkan Rio, Putri juga diwajibkan membayar kerugian atas perbuatannya tersebut sebesar Rp 20 juta.

Apabila tidak dapat membayar, Putri wajib menjalani tambahan hukuman satu bulan sebagai pengganti kerugian yang semestinya dibayarkan tersebut.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama satu tahun, 10 bulan. Atau, selama 22 bulan.

Atas putusan tersebut majelis hakim berpesan kepada Putri supaya tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

"Jangan menyiksa anak tiri lagi," pesan Rio.

Diberitakan sebelumnya, Putri Indah Lestari (24) warga Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran terpaksa harus berperkara hukum karena perbuatannya menganiaya anak tiri.

Ibu tiri ini tega memanggang tangan anaknya AM (10). Alasan Putri, AM nakal dan kerap mengadu kepada ayahnya.

Akibatnya Putri selalu cekcok dengan suaminya, yang tidak lain ayah kandung AM.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved