Ibu Tiri Bakar Tangan Anak di Pesawaran

Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Pesawaran Divonis 17 Bulan Penjara

Majelis hakim PN Gedongtataan juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Putri, Kamis, 23 April 2020 kemarin.

Tribunlampung.co.id/Didik
Majelis hakim PN Gedongtataan ketika membacakan putusan perkara ibu panggang tangan anak tiri di atas kompor. Sidang diselenggarakan secara online, Kamis, 23 April 2020 kemarin. Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Pesawaran Divonis 17 Bulan Penjara 

Tidak hanya itu, Putri juga kerap mendapat pemukulan dari ayah AM.

Karena ingin tahu terkait apa yang diadukan AM kepada ayahnya, Putri berusaha mengorek keterangan dari AM.

Bahkan dia pun memaksa dengan memukul AM pakai gagang sapu dan memanggang kedua tangan AM pakai kompor yang menyala.

"Karena dia (AM) mengadu ke bapaknya, saya tidak tahu dianya ngadu apa. Karena ada yang nyampein ke saya (mengadu)," ujar Putri.

AM tidak mengaku telah mengadu, sehingga Putri memukulnya pakai sapu.

Kemudian, memanggang kedua tangan AM di atas kompor yang menyala.

Saat tangannya terpanggang di atas kompor yang menyala, AM mengakui telah mengadu.

AM pun menyampaikan minta maaf sembari menangis.

Cuman AM tidak menyampaikan terkait hal apa yang diadukan kepada bapaknya.

Putri mengatakan, tindakkanya memanggang tangan AM baru sekali itu dilakukan.

Selebihnya Putri melakukan pemukulan.

Ia mengaku sudah lima kali memukul AM dalam waktu yang berbeda.

Putri melakukan tindakkan kekerasan kepada AM lantaran kesal sama bapaknya.

"Saya kadang sering dipukuli," tuturnya.

Pemukulan tersebut, menurut dia, dikarenakan ribut soal anak.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved