Ibu Tiri Bakar Tangan Anak di Pesawaran
Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Pesawaran Divonis 17 Bulan Penjara
Majelis hakim PN Gedongtataan juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Putri, Kamis, 23 April 2020 kemarin.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Terkadang, keributan itu juga dipicu soal uang.
Selama hidup bersama orangtua AM, Putri terkadang tidak diberi uang saat suaminya pergi melaut. Kalaupun diberi uang, besarannya pas-pasan.
Putri tidak melapor ke polisi atas pemukulan suaminya itu karena tidak diperkenankan oleh keluarga suaminya.
Warga Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran ini mengakui perbuatannya dan menyesal.
Terdakwa Terima Putusan Hakim
Putri Indah Lestari melalui video confrence (vicon) menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.
"Kamu terima putusan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Rio Destrado dalam sidang yang digelar online, Kamis, 23 April 2020 kemarin.
"Terima yang mulia," jawab Putri melalui vicon di persidangan tersebut.
Tidak hanya Putri, jaksa juga menerima keputusan majelis hakim yang telah mengadili Putri.
"Terima yang mulia," kata JPU. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
