Ibu Tiri Bakar Tangan Anak di Pesawaran

Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Pesawaran Divonis 17 Bulan Penjara

Majelis hakim PN Gedongtataan juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Putri, Kamis, 23 April 2020 kemarin.

Tribunlampung.co.id/Didik
Majelis hakim PN Gedongtataan ketika membacakan putusan perkara ibu panggang tangan anak tiri di atas kompor. Sidang diselenggarakan secara online, Kamis, 23 April 2020 kemarin. Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Pesawaran Divonis 17 Bulan Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Masih ingat dengan ibu yang memanggang tangan anak tiri di atas kompor di Kabupaten Pesawaran?

Perkaranya sudah dihadapkan pada meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.

Majelis hakim PN Gedongtataan juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Putri, Kamis, 23 April 2020 kemarin.

Sidang vonis tersebut diselenggarakan secara online.

Ketua PN Gedongtataan Rio Destrado memimpin langsung sidang putusan tersebut.

Tangan Anak Dibakar di Atas Kompor Menyala, Korban Menangis-nangis Minta Maaf ke Ibu Tiri

Tangan Anak 10 Tahun Dibakar di Atas Kompor Menyala oleh Ibu Tiri, Pelaku Kesal Kerap Dimarahi Suami

Hari Pertama Larangan Mudik, PT HK dan KAI Sebut Belum Ada Perbedaan Jumlah Pengguna Layanan

Bandara Bakal Ditutup, Calon Penumpang Buru-buru Beli Tiket Pesawat Manfaatkan Masa Transisi

Rio didampingi oleh dua anggota majelis hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana.

"Menyatakan terdakwa Putri Indah Lestari bersalah karena telah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan menjatuhkan hukuman satu tahun dan lima bulan," ungkap Rio dalam sidang.

Hukuman penjara tersebut setara dengan 17 bulan (1 tahun, 5 bulan). Ditambahkan Rio, Putri juga diwajibkan membayar kerugian atas perbuatannya tersebut sebesar Rp 20 juta.

Apabila tidak dapat membayar, Putri wajib menjalani tambahan hukuman satu bulan sebagai pengganti kerugian yang semestinya dibayarkan tersebut.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama satu tahun, 10 bulan. Atau, selama 22 bulan.

Atas putusan tersebut majelis hakim berpesan kepada Putri supaya tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

"Jangan menyiksa anak tiri lagi," pesan Rio.

Diberitakan sebelumnya, Putri Indah Lestari (24) warga Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran terpaksa harus berperkara hukum karena perbuatannya menganiaya anak tiri.

Ibu tiri ini tega memanggang tangan anaknya AM (10). Alasan Putri, AM nakal dan kerap mengadu kepada ayahnya.

Akibatnya Putri selalu cekcok dengan suaminya, yang tidak lain ayah kandung AM.

Tidak hanya itu, Putri juga kerap mendapat pemukulan dari ayah AM.

Karena ingin tahu terkait apa yang diadukan AM kepada ayahnya, Putri berusaha mengorek keterangan dari AM.

Bahkan dia pun memaksa dengan memukul AM pakai gagang sapu dan memanggang kedua tangan AM pakai kompor yang menyala.

"Karena dia (AM) mengadu ke bapaknya, saya tidak tahu dianya ngadu apa. Karena ada yang nyampein ke saya (mengadu)," ujar Putri.

AM tidak mengaku telah mengadu, sehingga Putri memukulnya pakai sapu.

Kemudian, memanggang kedua tangan AM di atas kompor yang menyala.

Saat tangannya terpanggang di atas kompor yang menyala, AM mengakui telah mengadu.

AM pun menyampaikan minta maaf sembari menangis.

Cuman AM tidak menyampaikan terkait hal apa yang diadukan kepada bapaknya.

Putri mengatakan, tindakkanya memanggang tangan AM baru sekali itu dilakukan.

Selebihnya Putri melakukan pemukulan.

Ia mengaku sudah lima kali memukul AM dalam waktu yang berbeda.

Putri melakukan tindakkan kekerasan kepada AM lantaran kesal sama bapaknya.

"Saya kadang sering dipukuli," tuturnya.

Pemukulan tersebut, menurut dia, dikarenakan ribut soal anak.

Terkadang, keributan itu juga dipicu soal uang.

Selama hidup bersama orangtua AM, Putri terkadang tidak diberi uang saat suaminya pergi melaut. Kalaupun diberi uang, besarannya pas-pasan.

Putri tidak melapor ke polisi atas pemukulan suaminya itu karena tidak diperkenankan oleh keluarga suaminya.

Warga Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran ini mengakui perbuatannya dan menyesal.

Terdakwa Terima Putusan Hakim

Putri Indah Lestari melalui video confrence (vicon) menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.

"Kamu terima putusan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Rio Destrado dalam sidang yang digelar online, Kamis, 23 April 2020 kemarin.

"Terima yang mulia," jawab Putri melalui vicon di persidangan tersebut.

Tidak hanya Putri, jaksa juga menerima keputusan majelis hakim yang telah mengadili Putri.

"Terima yang mulia," kata JPU. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved