Tribun Tanggamus

Mau Jual Sabu Lagi, Buron Kasus Narkoba Diciduk Polres Tanggamus

Polsek Kota Agung bersama Polres Tanggamus menangkap seorang pengedar sabu yang masuk daftar buronan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap pengedar yang masuk daftar buronan narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polsek Kota Agung bersama Polres Tanggamus menangkap seorang pengedar sabu yang masuk daftar buronan.

Tersangka bernama Hamdan alias Dan Powor (44), warga Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo.

Sebelumnya dia sempat lolos dalam penggerebekan dua bulan lalu.

"Tersangka ditangkap saat berada di rumah kontrakan di kingkungan Way Jelay, Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung," ujar Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, Senin (20/4/2020).  

Polres Pringsewu Gulung 3 Pengedar Narkoba, Sita 13 Paket Sabu

Belum Kapok Keluar Masuk Bui, Pemuda asal Panjang Kembali Terlibat Narkoba

Imbauan Kemenag Lampung: Buka Puasa, Tarawih hingga Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

Toko Sembako dan 3 Mobilnya Ludes Terbakar, Warga Pesawaran Rugi Miliaran Rupiah

Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti sabu.

Sabu tersebut dikemas dalam lima plastik klip ukuran sedang dan enam plastik dengan berat 11,48 gram.

Selain itu, didapat juga 1,5 butir pil ekstasi warna abu-abu, timbangan digital, lima bundel klip kosong, tujuh klip plastik bekas pakai, ponsel dan dompet.

"Tersangka dikenal licin dan selalu berpindah tempat. Pada 2019 pernah kabur saat digerebek di kontrakan istri keduanya," ujar Hendra.

Hamdan menggunakan modus penjualan via telepon.

Barang akan dikirim asal uang sudah siap.

Tersangka membagi sabu menjadi paket kecil seharga Rp 100 ribu dan paket besar seharga Rp 1 juta.

"Pelanggannya dari berbagai kalangan. Sementara asal barang yang dimiliki tersangka masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," ujar Hendra.

Hamdan mengaku sempat bersembunyi di Kecamatan Bandar Negeri Semong.

Ia juga mengaku baru dua kali menjual sabu senilai total Rp 9 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved