Tribun Pringsewu
Polres Pringsewu Gulung 3 Pengedar Narkoba, Sita 13 Paket Sabu
Polres Pringsewu menggulung empat orang penyalahguna narkoba, Selasa (14/4/2020). Tiga di antaranya diduga sebagai pengedar.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polres Pringsewu menggulung empat orang penyalahguna narkoba, Selasa (14/4/2020).
Tiga di antaranya diduga sebagai pengedar.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat 7,08 gram.
Ada pula 10 buah plastik klip kosong, satu buah potongan plastik, dan dua ponsel.
• Oknum PNS di Lampung Ditangkap Bawa Sabu
• 2 Pencuri Burung Murai Batu di Lampung Utara Diamankan Polisi saat Lagi Isap Sabu
• Disinggung soal Umrah, Bupati Agung Tolak Uang dari Syahbudin
• BREAKING NEWS Istri Bupati Agung dan Eks Kadiskes Batal Hadir Jadi Saksi
Keempatnya adalah DS alias Kucing (44), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Her alias Bedil (42), warga Pekon Sampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Kemudian, HR alias Gembrek (35), warga Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan ES (36), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mengatakan, keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi.
Polisi awalnya menangkap DS dan Her di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Selasa (14/4/2020) pukul 18.00 WIB.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Kabupaten Pesawaran seharga Rp 5 juta," ungkap Dedi, Kamis (16/4/2020).
Her mengaku membeli sabu bersama HR.
HR ditangkap di rumahnya, pada hari yang sama pukul 23.00 WIB.
HR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Pesawaran seharga Rp 1 juta.
Sebagian sabu sudah habis dipakai dan sebagian lainnya sempat dijual kepada ES.
Petugas langsung menangkap ES di rumahnya.
Dari hasil pengecekan urine, keempat pelaku positif mengonsumsi sabu.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)