Tribun Lampung Utara

2 Pencuri Burung Murai Batu di Lampung Utara Diamankan Polisi saat Lagi Isap Sabu

Dua orang yang diduga pencuri burung murai batu di Lampung Utara diringkus Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Lampura
Dua pencuri burung murai batu diamankan anggota Tekab Polres Lampura saat sedang isap sabu di kamar kontrakan, Jumat 10 April 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dua orang yang diduga pencuri burung murai batu di Lampung Utara diringkus Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.

Tersangka yakni Piki Efendi, (30), warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, dan rekannya Feri, (22), warga jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, menyampaikan, peristiwa terjadi pada Kamis 09 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, kata Hendrik, korban Edwardo (33) warga Sindang Sari, sedang berada di luar rumah.

Ketika korban kembali ke rumah untuk melihat burung murai batu sebanyak 2 ekor, yang tergantung di teras depan rumah, ternyata sudah tidak ada lagi.

 Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Pencurian Mobil di Lampura Didor Polisi 

 Pelaku Pencurian Motor di Lampung Tengah Tancap Gas Setelah Tepergok Pemilik Motor

Rumahnya Disatroni 3 Rampok Bersenpi, Wardi Meregang Nyawa Tertembak di Dada

Kisah Dokter di Bandar Lampung Beri Konsultasi Gratis Corona, Catat Rekor hingga 200 Pesan

“Korban diberitahu oleh orangtuanya, jika burung murainya tidak ada lagi,” ujar Hendrik, Minggu 12 April 2020.

Menurut korban, kata Hendrik, burung-burung itu memang biasa diletakkan di teras depan rumahnya.

“Setiap hari, kedua burung kicau itu tergantung di teras depan,” katanya.

Mendapati kedua sangkar burung murai batu Medan miliknya sudah lenyap, terus Hendrik, korban pun mendatangi Polsek Kotabumi Utara guna melaporkan aksi pencurian tersebut.

Setelah pihaknya mendapati laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Dari hasil olah kejadian, anggota mendapati sejumlah bukti dan keterangan yang merujuk pada komplotan pelaku pencurian," ujarnya.

Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, kata Hendrik, Tim Tekab 308 Polres Lampura langsung menindaklanjuti dengan melakukan upaya pengejaran dan penangkapan tersangka.

"Para tersangka kami tangkap pada Jumat 10 April 2020, sekira pukul 13.00 WIB."

"Kedua pencuri saat ditangkap sedang berada di kediaman salah seorang tersangka dan sedang menikmati narkotika yang disinyalir sabu-sabu," ujarnya.

Selain kedua tersangka, kata Hendrik, turut diamankan barang bukti berupa dua ekor burung murai batu Medan dan dua buah bong atau alat hisap sabu-sabu. 

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lampung Utara gunadilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Hendrik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved