Tribun Lampung Utara
2 Pencuri Burung Murai Batu di Lampung Utara Diamankan Polisi saat Lagi Isap Sabu
Dua orang yang diduga pencuri burung murai batu di Lampung Utara diringkus Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, tutur Sarial Efendi, anggota Polsek Baradatu mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu 21 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan.
"Pelaku IW berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Sarial Efendi.
"Setelah dilakukan pengeledahan, imbuh Sarial Efendi, hasilnya didapatkan barang bukti berupa empat buah mata kunci leter T, satu buah tang, obeng cengkeh dan satu buah jaring warna kuning gagang kawat,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas Sarial Efendi, ponsel dan motor korban sudah dijual di daerah Bukit Kemuning.
Sehingga, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BB Sepeda Motor Honda Kharisma di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan dua unit ponsel yang di salah satu konter pasar Bukit Kemuning Lampung Utara.
Pelaku dan BB sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu sedangkan BB R2 Vega masih dalam Pencarian.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tandas Sarial Efendi. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)