Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Istri Bupati Agung dan Eks Kadiskes Batal Hadir Jadi Saksi
Sementara dua saksi yang tidak hadir adalah dr Maya Mettisa (mantan Kadiskes Lampung Utara) dan Endah Kartika Prajawati (istri Agung Ilmu Mangkunegara
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).
Dalam persidangan kali ini, hanya tiga dari lima saksi yang hadir.
Adapun ketiga saksi tersebut yakni M Ridho Al Rasyid, Agung Ilmu Mangkunegara, dan Raden Syahril.
Sementara dua saksi yang tidak hadir adalah dr Maya Mettisa (mantan Kadiskes Lampung Utara) dan Endah Kartika Prajawati (istri Agung Ilmu Mangkunegara).
• Sidang Suap Lampung Utara Kembali Digelar Besok, Hadirkan Bupati Agung dan Istri
• Adik Kandung Bupati Agung Bantah Disebut Ikut Main Proyek di Lampung Utara
• Terlibat Perampokan, Oknum Kades di Mesuji Dibekuk Polisi
• Kisah Anak Buruh di Lamteng Diterima Jalur Prestasi UGM, Tegar Tak Pernah Bergeser Jadi juara Kelas
"Menurut informasi, Maya Mettisa dan Endah Kartika Prajawati tidak bisa hadir karena sakit," kata Efiyanto.
"Dan Endah Kartika Prajawati baru tahu kalau j.adi saksi semalam. Jadi belum bisa mengurus surat keterangan sakit," lanjutnya.
Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan bahwa kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan.
"Kedua saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi, Yang Mulia," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-kasus-dugaan-suap-lampura-kamis-1642020-m-ridho-al-rasyid.jpg)