Ramadhan 2020
Imbauan Kemenag Lampung: Buka Puasa, Tarawih hingga Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing
Kanwil Kemenag Lampung memberikan sejumlah imbauan kepada umat Muslim terkait ibadah dalam bulan Ramadan selama masa pandemi corona.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kanwil Kemenag Lampung memberikan sejumlah imbauan kepada umat Muslim terkait ibadah dalam bulan Ramadan selama masa pandemi corona.
Salah satunya, masyarakat diimbau melakukan ibadah di rumah saja, seperti buka puasa, salat tarawih, tadarusan, dan lainnya.
Plt Kepala Kanwil Kemenag Lampung Wasril Purnawan mengatakan, aturan tersebut mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.
"Berdasarkan surat edaran tersebut agar masyarakat Muslim, termasuk di Lampung, menjalankan ibadah salat tarawih dan tadarus di rumah saja bersama keluarga inti," kata Wasril kepada Tribunlampung.co.id, Senin (20/4/2020).
• Tak Ada Salat Tarawih dan Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal di Ramadan 2020
• Niat Salat Tarawih di Rumah dan Tata Cara Salat Tarawih di Ramadhan 2020
• Untaian Ucapan Selamat Ramadhan 2020, Tepat Dibagikan ke Media Sosial
• Unik dan Lucu, Kumpulan Ucapan Selamat Ramadhan 2020 dalam Bahasa Inggris
Tilawah atau tadarus Alquran, terus dia, bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Menurut Wasril, hal itu sesuai perintah Rasululah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
Wasril menjelaskan, tujuan surat edaran itu sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
"Terkait marhaban ya Ramadhan, poinnya adalah bagaimana meningkatkan kewaspadaan bersama dengan melakukan ibadah-ibadah di rumah. Tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)," bebernya.
Wasril meminta acara buka puasa bersama, baik yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, swasta, masjid, maupun musala, juga agar ditiadakan.
Pesantren kilat juga bisa dilaksanakan secara online, yakni dengan menggunakan media elektronik.
"Termasuk meniadakan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dalam menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala," tambahnya.
Selain itu, juga tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir di bulan Ramadan di masjid atau musala.
Wasril menerangkan, Kemenag Lampung tengah mengumpulkan kultum-kultum virtual berdurasi sekitar 5 menit untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai siraman rohani.
"Yang penting fungsi siraman rohani tetap tersampaikan melalui media-media yang sifatnya online," papar dia.
Wasril menambahkan, salat Idul Fitri berjamaah pun ikut ditiadakan.