Tribun Bandar Lampung

Belum Kapok Keluar Masuk Bui, Pemuda asal Panjang Kembali Terlibat Narkoba

Belum kapok keluar masuk bui, seorang pemuda asal Panjang, Bandar Lampung terancam kembali menjadi narapidana.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/4/2020), 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belum kapok keluar masuk bui, seorang pemuda asal Panjang, Bandar Lampung terancam kembali menjadi narapidana.

Pemuda bernama Rapido Tamba (26), warga Kampung Baru, Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dituntut selama tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba.

Dalam persidangan teleconference yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Efiyanto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/4/2020), JPU Venny Prihandini menilai terdakwa Rapido terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat 0,0611 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Rapido Tamba dihukum penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Venny dari gedung Kejari Bandar Lampung.

Polres Pringsewu Gulung 3 Pengedar Narkoba, Sita 13 Paket Sabu

Oknum PNS di Lampung Ditangkap Bawa Sabu

Masa Pandemi, Mahasiswa Universitas Lampung Sidang Skripsi Online

Pelaku Penipuan dan Pencurian di Lamteng Sering Pindah Tempat

Venny menuturkan, sedikitnya terdakwa telah melakukan perbuatan serupa tiga kali.

"Ini sudah ketiga kalinya terdakwa melakukan perbuatan yang sama," sebut Venny.

Venny mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada hari Jumat (27/12/2019) pukul 22.30 WIB.

"Terdakwa sebelumnya bertemu dengan Kardi (DPO) di Pasar Senggol di Kampung Baru III Panjang Utara untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 150 ribu," tuturnya.

Terdakwa kemudian membeli narkotika jenis sabu kepada Muhaimin alias Mumu di Jalan Selat Gaspar II Kampung Baru II Panjang Utara.

"Saat terdakwa hendak membeli, Kardi menunggu di Pabrik Semen Baturaja. Sedangkan terdakwa membeli satu plastik kepada Mumu. Namun tiba-tiba datang anggota polisi mengamankan terdakwa dan Mumu," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved