Ibu Tiri yang Panggang Tangan Anak Divonis 17 Bulan Bui, Hakim: Jangan Siksa Anak Tiri Lagi!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan Kabupaten Pesawaran telah menjatuhkan vonis kepada Putri Indah Lestari.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan Kabupaten Pesawaran telah menjatuhkan vonis kepada Putri Indah Lestari, ibu tiri yang tega memanggang anaknya pada Kamis (23/4/2020).
Putri divonis 17 bulan dan membayar kerugian Rp 20 juta.
Tidak hanya itu, hakim juga berpesan agar Putri tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Jangan menyiksa anak tiri lagi," pesan Ketua PN Gedongtataan Rio Destrado yang memimpin langsung sidang putusan secara online tersebut.
Putusan hakim kepada Putri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 22 bulan.
• Bayi 10 Bulan di Lampung Jadi PDP Virus Corona, Kadiskes: Sudah Dirawat di RS Swasta
• Mulai Hari Ini Lampung Terkunci, Penerbangan dan Jalan Tol Hanya Layani Angkutan Barang
• Penumpang Menjerit Bus Masuk Jurang, Warga Takut Menolong karena Mobil dari Zona Merah Corona
Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Indah Lestari bersalah karena telah melakukan kekerasan terhadap anak.
"Karenanya menjatuhkan hukuman satu tahun dan lima bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian atas perbuatannya tersebut sebesar Rp 20 juta."
"Apabila tidak dapat membayar, terdakaw wajib menjalani tambahan hukuman satu bulan sebagai pengganti kerugian yang semestinya dibayarkan tersebut," ungkap Rio.
Putri Indah Lestari yang hadir melalui video conference (vicon) menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.
"Kamu terima putusan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Rio Destrado.
"Terima yang mulia," jawab Putri melalui vicon di persidangan tersebut.
Tidak hanya Putri, jaksa juga menerima keputusan majelis hakim yang telah mengadili Putri.
"Terima yang mulia," kata JPU.
5 fakta ibu tiri panggang Tangan anaknya, AM, yang masih berusia 10 tahun
Diberitakan sebelumnya, Putri Indah Lestari (24) warga Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran terpaksa harus berperkara hukum karena perbuatannya menganiaya anak tiri.