Mahfud MD: Larangan Mudik Bisa Sampai Akhir Tahun

Sejak 24 April 2020, pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik antar wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona.

KOMPAS.com/Dian Erika via Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD 

"Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun," ujar Mahfud.

Mengenai tindakan terhadap masyarakat yang bandel dan masih berusaha untuk mudik, Mahfud mengatakan aparat akan memberlakukan penegakan hukum yang lebih ketat dalam menindak para pelanggar larangan mudik.

"Jadi mulai berlakunya kemarin dan mungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa sejak diberlakukan pemerintah secara tegas melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.

Meski mengakui masih banyak masyarakat yang membandel dengan melanggar aturan tersebut, Mahfud memaklumi hal tersebut karena masih penyesuaian.

"Bahwa hari pertama, kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana sini, itu bisa dimaklumi," ucap Mahfud.

Ia mengklaim pelarangan tersebut sudah cukup berjalan efektif.

Banyak kendaraan yang diminta untuk putar balik oleh aparat untuk kembali ke asal perjalanannya.

"Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan, ada orang dipulangkan disuruh balik lagi ke Jakarta masuk ke Jakarta dibalikin lagi. Itu pokoknya enggak boleh keluar Jakarta, nah yang mau masuk (Jakarta) dia juga suruh balik," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan hukuman yang diberikan kepada para pelanggar larangan mudik dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan.

Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.

"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Pada tahap pertama yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).

Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.

Namun Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud.(tribun network/fhd/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved