Mahfud MD: Larangan Mudik Bisa Sampai Akhir Tahun

Sejak 24 April 2020, pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik antar wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona.

KOMPAS.com/Dian Erika via Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sejak 24 April 2020, pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik antar wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan larangan berpergian antarwilayah ini bisa berlaku hingga akhir tahun.

"Kalau (larangan) mudik Lebaran, tentu sampai Lebaran. Tapi kalau situasi dan perkembangan menghendaki pergerakan orang dan barang harus dibatasi, maka bisa diperpanjang," kata Mahfud melalui video conference yang disiarkan di laman Youtube BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Mahfud menjelaskan, pemerintah telah menggeser waktu cuti bersama menjadi Desember. Sehingga, pembatasan bisa dilakukan hingga akhir tahun.

BERITA FOTO Penampakan Tak Biasa Terminal Rajabasa dan Stasiun KA Tanjungkarang

Sepinya Bandara Radin Inten II dan Stasiun Tanjungkarang Pasca Ada Larangan Mudik

Bocah Perempuan 9 Tahun Positif Corona di Sumsel, Sering Mandi di Rumah Tetangga

Media Jepang Ungkap Kondisi Kim Jong Un, Tiba-tiba Jatuh ke Tanah Memegangi Dadanya

Meskipun banyak prediksi yang menyatakan pandemi corona akan berakhir pada Juli.

"Karena kalau antisipasi pemerintah kan begini cuti lebaran, cuti hari raya ini akan ditiadakan, nanti dipindahkan ke Desember. Itu artinya antisipasinya sampai Desember. Meskipun di dalam banyak prediksi diperkirakan Juli sudah akan selesai, tetapi kita mengantisipasi itu sampai Desember," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, larangan berpergian antar wilayah ini bisa diperpanjang seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mahfud mengatakan saat ini pemerintah melihat hingga pandemi corona berakhir.

"Dan akan selalu bisa diperpanjang seperti PSBB Jakarta yang diperpanjang. Nanti kalau pada saat diperpanjang masih perlu diperpanjang lagi sampai nanti ada titik minimal untuk dikatakan aman," kata Mahfud.

Pada kesempatan yang sama Mahfud mengatakan penerapan larangan mudik ini berlaku umum.

Menurutnya, peraturan ini tidak hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan dalam praktiknya, bisa saja diperbolehkan mudik untuk wilayah yang belum terjangkit Covid-19.

"Tapi dalam praktik mungkin ada kebijakan yang tertentu di mana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasukin Covid-19 mungkin antar kecamatan atau kabupaten masih aman. Mungkin bisa saja," ucap Mahfud.

Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya melarang kegiatan mudik di seluruh Indonesia. Pemerintah dapat melarang pelaksanaan mudik di wilayah mana pun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved