Larangan Mudik
Tercatat Sudah 18 Mobil dan 14 Bus Diminta Putar Balik di Pelabuhan Bakauheni
Masyarakat bisa menerima dan memahami penjelasan yang diberikan oleh petugas.Sehingga mereka pun berkenan untuk balik arah.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
“Untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan pribadi dan angkutan penumpang mudik dibatasi. Terkecuali yang memang sudah dikecualikan sesuai dengan aturan permenhub nomor : 25 tahun 2020,” tegas Irjen Pol Purwadi Arianto.
Pelabuhan Bakauheni Resmi Ditutup Bagi Pejalan Kaki dan Angkutan Umum hingga 31 Mei 2020
Pemerintah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) resmi menutup pelabuhan penyebrangan Bakauheni Kalianda, Lampung Selatan, Senin (27/4/2020).
Penutupan pelabuhan Bakauheni berlaku mulai 27 April - 31 Mei 2020.
Humas BPTD wilayah VI Bengkulu-Lampung Budi Hartanto mengatakan penutupan pelabuhan Bakauheni dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah menutup sementara waktu pelabuhan penyebrangan Bakauheni termasuk Merak Banten.
"Iya, Bakauheni ditutup Merak ditutup. Seluruh sektor tranportasi baik darat, udara, dan laut yang ada itu ditutup. ini dilakukan untuk mencegah pandemi Covid-19," ungkap Budi kepada Tribunlampung.co.id, Senin (27/4/2020).
Budi menyebutkan, penutupan itu berlaku bagi pejalan kaki, sepeda, sepeda motor, kendaraan umum, angkutan orang, bus dan minibus.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama idul fitri 1441 H dalam ramgka pencegahan covid-19, ada beberapa penyebrangan yang diperbolehkan.
Diantaranya, kendaraan pengangkut logistik atau kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan operasional pengangkut petugas pemerintahan penanganan covid-19, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil zenazah.
"Kalo kebutuhan pokok tetap jalan, kendaraan plat merah seperti TNI, Polisi, dan Gubernur yang berkaitan dengan penanganan Covid diperbolehkan," jelasnya.
Bersamaan dengan intruksi penutupan pelabuhan penyebrangan, pembelian tiket online di Bakauheni Lampung dan Merak Banten ditiadakan sementara.
Penutupan layanan tiket online berlaku bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I,II,III,IVa, Va, dan VIa.
Kemudian, bagi pengguna jasa tersebut yang sudah membeli tiket secara online dapat dikembalikam penuh (100%) sesuai pasal 4 PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan covid-19.
ASDP Minta Masyarakat Lakukan Refund