Larangan Mudik

Tercatat Sudah 18 Mobil dan 14 Bus Diminta Putar Balik di Pelabuhan Bakauheni

Masyarakat bisa menerima dan memahami penjelasan yang diberikan oleh petugas.Sehingga mereka pun berkenan untuk balik arah.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi
Kapolda Lampung gelar rapat kordinasi di Bakauheni. Tercatat Sudah 18 Mobil dan 14 Bus Diminta Putar Balik di Pelabuhan Bakauheni 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait di Pelabuhan Bakauheni.

Rapat ini membahas tentang pembatasan angkutan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, rapat kordinasi ini terkait pengawasan pembatasan angkutan penyeberangan di pelabuhan Bakauheni terkait dengan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik lebaran 2020 di tengah adanya pandemi covid-19.

Dirinya mengatakan, pihaknya telah memerikan arahan dan imbauan kepada masyarakat secara humanis dan persuasif dengan adanya pembatasan terkait larangan mudik lebaran.

Dirinya melihat, kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi.

Lolos dari Pelabuhan Merak, 3 Bus AKAP Terjaring di Pelabuhan Bakauheni

Dishub Lampung Selatan Buat Posko Cek Poin di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni  

Pemerintah Kota Perketat Pengawasan Jalur Keluar Masuk Kota Bandar Lampung

Polisi Bubarkan Kumpulan Remaja yang Nekat Perang Petasan  di Tengah Pandemi Corona

Masyarakat bisa menerima dan memahami penjelasan yang diberikan oleh petugas.

Sehingga mereka pun berkenan untuk balik arah dan tidak melanjutkan perjalan.

“Sampai saat ini sudah ada sekira 18 mobil dan 14 bus yang kita minta berbalik arah. Kita lakukan pendekatan humanis dan persuasif. Mereka pun bisa mengerti dan paham,” kata Irjen Pol Purwadi Ariyanto seusai menggelar rapat kordinasi di Bakauheni, Senin (27/4/2020).

Dirinya menambahkan, untuk angkutan penyeberangan di pelabuhan Bakauheni ada pembatasan.

Kendaraan yang dikecualikan sesuai dengan Permenhub nomor : 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan panemi virus corona (covid-19) sampai dengan 31 Mei mendatang.

“Ada kendaraan yang dikecualikan. Selain truk angkutan logistik. Seperti untuk petugas TNI dan Polri serta juga untuk TKI (tenaga kerja Indonesia) yang pulang kampung,” ujar dirinya.

Khusus untuk TKI ini, dirinya telah meminta jajarannya untuk bisa membantu. Serta memastikan para TKI ini mengikuti protokol kesehatan.

Begitu juga dengan kendaraan logistik, jika memang membutuhkan bantuan pengawalan.

Pihak kepolisian akan membantu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved