Video Berita

Video Mana Lebih Afdal, Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang?

Kewajiban seorang Muslim di bulan Ramadan bukan hanya menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Ada satu kewajiban lagi

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kewajiban seorang Muslim di bulan Ramadan bukan hanya menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Ada satu kewajiban lagi yang harus dilaksanakan untuk menyempurnakan ibadah tersebut yakni membayar zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang telah ditetapkan.

Zakat Fitrah adalah sedekah wajib yang telah ditentukan kadarnya.

Kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu Muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan.

VIDEO Vicky Prasetyo Pernah Menikah 24 Kali, Siapa Istri Pertamanya?

VIDEO VIRAL Lukisan 24 Dokter dari Roti Tawar dan Meses

VIDEO Reino Barack Rela Bersihkan Kuku Syahrini Saat di Rumah

VIDEO Viral Momen Haru Ibu Peluk Anaknya di Dalam Ambulans karena Positif Corona

Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri.

Syara' juga telah mengatur zakat fitrah dibayar dalam bentuk makanan pokok.

Jika di Indonesia biasanya adalah beras yang menjadi bahan pokok.

Namun, bisakah zakat fitrah tersebut dibayar dengan uang?

Seperti dijelaskan di NU Online lewat artikel berjudul http://www.nu.or.id/post/read/46326/menunaikan-zakat-fitrah-menggunakan-uang, Ada khilafiyah di kalangan fuqaha (ahli fiqih) dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.

Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Dalil mereka antara lain firman Allah SWT , "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." (QS at-Taubah [9] : 103).

Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (maal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW, "Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri)." (HR Daruquthni dan Baihaqi).

Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved