Tribun Bandar Lampung
Wagub Nunik: ASN Lampung Dilarang Cuti Selama Pandemi Corona
Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti selama masa darurat pandemi corona (Covid-19).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti selama masa darurat pandemi corona (Covid-19).
Cuti hanya diberikan untuk kasus tertentu, seperti melahirkan, sakit, atau ada keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia.
Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dalam konferensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung, Selasa (28/4/2020).
"Pejabat pembina kepegawaian (gubernur) tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti apabila ada keluarga inti ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” katanya.
• Dari Kursi Roda, Istri Lepas Jenazah Wali Kota Tanjungpinang ke Liang Lahat
• Meninggal karena Covid-19, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Punya Riwayat Diabetes
• Pelabuhan Merak Masih Longgar, 69 Mobil dan 14 Bus Tiba di Bakauheni
• Penularan Antarwarga, IDI Sebut Kasus Corona di Bandar Lampung Bukan Impor Lagi
Selain itu, ASN juga dilarang bepergian di tengah pandemi corona.
Jikapun ASN terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah maka harus seizin pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.
ASN yang melanggar kebijakan tersebut dipastikan bakal mendapatkan sanksi tegas.
"Apabila ASN melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tegasnya.
Menurut Nunik, ASN bisa berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik Idul Fitri maupun dengan alasan lainnya.
"Tetap tinggal, bekerja dan beribadah di rumah serta tidak bepergian kecuali ada hal yang sangat mendesak. Gunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah,” kata dia.
Akses masyarakat untuk keluar dari Provinsi Lampung juga sudah ditutup.
Diketahui, saat ini bandara, kereta api sudah tidak beroperasi.
Sementara jalan tol dan pelabuhan Bakauheni hanya melayani angkutan logistik serta yang diatur pemerintah.
Kemarin, pelayanan pembelian tiket penumpang pejalan kaki di Pelabuhan Merak juga sudah ditutup.
Bahkan jalur menuju ke loket pembelian tiket penumpang pejalan kaki di pelabuhan sudah terkunci.
“Tadi saya rencana mau ke Bakauheni. Tetapi loket pembelian tiketnya ditutup. Jalur menuju ke loket juga terkunci,” kata Rasiman, warga Cilegon, Selasa.
Tidak hanya menutup pelayanan untuk pembelian tiket penumpang pejalan kaki.
Kini pelayanan untuk dermaga eksekutif pun telah disatukan dengan penyeberangan reguler, menjadi satu pintu.
Arus penyeberangan kendaraan pun dibatasi hanya pada truk angkutan barang, serta kendaraan yang dikecualikan sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 sampai 31 Mei mendatang.
General Manager PT ASDP cabang Merak Hasan Lessy saat dikonfirmasi terkait dengan penutupan pelayanan pada loket penumpang pejalan kaki dan pembatasan kendaraan, menyarankan untuk mengonfirmasi kepada Badan Pelayanan Transportasi Darat (BPTD) Banten selaku regulator.
“Bisa dikonfirmasi langsung ke BPTD Banten selaku regulator untuk angkutan penyeberangan,” kata dia.
Sementara di Pelabuhan Bakauheni, arus penyeberangan terpantau lengang.
Tidak terlihat adanya arus penyeberangan untuk penumpang pejalan kaki.
Arus penyeberangan didominasi oleh truk angkutan barang.
Areal pakir Pelabuhan Bakauheni juga terlihat lengang.
Tidak nampak adanya kendaraan yang antre untuk naik kapal.
“Untuk penyeberangan kini dominasi truk barang. Ini pun biasanya sore dan malam hari yang agak ramai,” ujar Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap.
Saat ini jumlah kapal roro yang beroperasi juga berkurang.
Jika biasanya 28-30 unit roro setiap hari, kini hanya 22 unit. (iki/ded)