Tribun Lampung Selatan
Pelabuhan Merak Masih Longgar, 69 Mobil dan 14 Bus Tiba di Bakauheni
Faktanya, masih ada puluhan mobil pribadi, sepeda motor, dan bus AKAP yang lolos hingga tiba di Pelabuhan Bakauheni.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Pelabuhan Merak, Banten terkesan longgar dalam menerapkan pembatasan pelayanan penyeberangan.
Faktanya, masih ada puluhan mobil pribadi, sepeda motor, dan bus AKAP yang lolos hingga tiba di Pelabuhan Bakauheni.
Padahal, pemerintah secara tegas melarang kendaraan selain truk bermuatan barang untuk menyeberang.
Apalagi pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik melalui dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
• Lolos dari Pelabuhan Merak, 3 Bus AKAP Terjaring di Pelabuhan Bakauheni
• Mulai Hari Ini Ditlantas Polda Lampung Tutup Akses Merak Bakauheni
• Penularan Antarwarga, IDI Sebut Kasus Corona di Bandar Lampung Bukan Impor Lagi
• Kiat Hotel di Bandar Lampung Bertahan di Tengah Pandemi Corona, Pesan Makanan Bisa Delivery
Dari data posko check point Satgas Covid-19 Dinas Perhubungan Lampung Selatan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Selasa (28/4/2020) hingga Rabu (29/4/2020) dini hari, sedikitnya ada 14 bus AKAP yang lolos.
Kemudian ada pula 69 unit mobil pribadi dan 23 unit sepeda motor.
Sebelumnya, ada tiga bus yang terjaring di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.
“Dari data tim kita di pos check point di Bakauheni, hingga malam tadi masih ada kendaraan pribadi dan bus AKAP serta sepeda motor yang tiba dari Merak,” kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Mulyadi Saleh.
Kendaraan-kendaraan yang tiba dari Pulau Jawa ini, ujarnya, diperiksa dan didata oleh petugas.
Para penumpangnya juga diperiksa kesehatannya.
Mulyadi menambahkan, hasilnya telah dilaporkan ke Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Agus Sartono menyayangkan tidak tegasnya petugas di Pelabuhan Merak.
Menurut dia, longgarnya pengawasan di Merak bisa berakibat fatal.
Politisi PAN ini menuturkan, seharusnya petugas di Pelabuhan Merak tidak memberikan toleransi kepada kendaraan pribadi dan angkutan umum untuk menyeberang.
“Petugas di Pelabuhan Merak harus tegas. Jangan ada toleransi bagi masyarakat atau kendaraan yang hendak menyeberang. Kendaraan yang memang tidak diperbolehkan sesuai aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Harus benar-benar tidak boleh menyeberang,” kata dia.