Larangan Mudik

Mulai Hari Ini Ditlantas Polda Lampung Tutup Akses Merak Bakauheni

Penutupan Merak Bakauheni diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya dari wilayah PSBB atau pun zona merah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Hanif
Ilustrasi - Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto menjelaskan peluncuran Smart SIM, Minggu, 22 September 2019. Mulai Hari Ini Ditlantas Polda Lampung Tutup Akses Merak Bakauheni 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mulai hari ini, Senin 27 April 2020 Direktorat Lalulintas Polda Lampung menutup akses keluar masuk kendaraan baik dari penyebaran Bakauheni Merak.

Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan penutupan Merak Bakauheni diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya dari wilayah PSBB atau pun zona merah.

"Mulai hari ini kendaraan dari Merak tutup ke Lampung kecuali truk logistik dan kendaraan yang pengecualian (dalam Permenhub 25 tahun 2020)," ujarnya, Senin (27/4/2020).

Lanjutnya, penutupan juga diberlakukan untuk kendaraan dari Bakauheni menuju Merak.

"Untuk perbatasan Sumatera Selatan tetap penyekatan," tuturnya.

Tercatat Sudah 18 Mobil dan 14 Bus Diminta Putar Balik di Pelabuhan Bakauheni

Pelabuhan Bakauheni Resmi Ditutup Bagi Pejalan Kaki dan Angkutan Umum hingga 31 Mei 2020

Polwan Polresta Bandar Lampung Gelar Bakti Sosial Bagi-bagi Sembako dan Masker

Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Darurat Bencana Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalulintas Polda Lampung setidaknya telah mengimbau 100 kendaraan untuk melakukan putar balik.

Imbauan ini dilaksanakan sejak diberlakukanya Permenhub 25 tahun 2020 dari tanggal 24 April 2020.

Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan penyekatan untuk kembali ke daerah asal diberlakukan bagi kendaraan dari wilayah PSBB atau pun zona merah serta wilayah lain yang akan masuk dan keluar provinsi Lampung.

"Penyekatan dilakukan oleh gugus tugas Kamseltibcar Lantas Penanganan Covid 19 dengan penerapan Permenhub 25 tahun 2020," ungkap Chiko melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin 27 April 2020.

Kata Chiko, aturan larangan ini dilakukan di check point atau posko terpadu Covid-19 Lampung dengan melakukan pendataan para penumpang.

"Di cek dan didata penumpangnya mau kemana serta dari mana. Dan hingga hari ini kurang lebih. Dan berjalan sampai hari ini lebih dari 100 kendaraan sudah kami himbau untuk putar balik, untuk kendaraan barang atau kendaraan sesuai permenhub diberi akses," katanya.

Masih kata Chiko, terdapat juga 40 kendaraan yang akan masuk ke wilayah Bandar Lampung di arahkan untuk berputar kembali, seperti yang berada di Persimpangan Tugu Coklat Kabupaten Pesawaran.

Tak hanya itu sejumlah kendaraan lain seperti bus penumpang yang melintas di jalan dari arah Waykanan dan Mesuji yang diketahui akan melakukan perjalanan ke Jakarta di arahkan untuk kembali.

Chiko menuturkan pihkanya akan terus melakukan sterilisasi dan pendataan atau check point di pintu-pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.

"Kalau untuk razia khusus pihaknya bersifat selektif. Nanti Insya Allah akan dikoordinasikan bersama, sedangkan di pos-pos saat ini telah di berlakukan penyekatan yang secara intens oleh petugas satuan lalu lintas,pemerintah daerah melalui Satpol PP, Dishub, Dinkes, TNI dan Stakeholder terkait," tandas Chiko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved