Larangan Mudik

Pelabuhan Bakauheni Resmi Ditutup Bagi Pejalan Kaki dan Angkutan Umum hingga 31 Mei 2020

BPTD resmi menutup pelabuhan penyebrangan Bakauheni Kalianda, Lampung Selatan, Senin (27/4/2020).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi
Ilustrasi- Kondisi penyeberangan di pelabuhan Bakauheni lengang. Pelabuhan Bakauheni Resmi Ditutup Bagi Pejalan Kaki dan Angkutan Umum hingga 31 Mei 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) resmi menutup pelabuhan penyebrangan Bakauheni Kalianda, Lampung Selatan, Senin (27/4/2020).

Penutupan pelabuhan Bakauheni berlaku mulai 27 April - 31 Mei 2020.

Humas BPTD wilayah VI Bengkulu-Lampung Budi Hartanto mengatakan penutupan pelabuhan Bakauheni dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah menutup sementara waktu pelabuhan penyebrangan Bakauheni termasuk Merak Banten.

"Iya, Bakauheni ditutup Merak ditutup. Seluruh sektor tranportasi baik darat, udara, dan laut yang ada itu ditutup. ini dilakukan untuk mencegah pandemi Covid-19," ungkap Budi kepada Tribunlampung.co.id, Senin (27/4/2020).

Lolos dari Pelabuhan Merak, 3 Bus AKAP Terjaring di Pelabuhan Bakauheni

Dishub Lampung Selatan Buat Posko Cek Poin di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni  

Pemerintah Kota Perketat Pengawasan Jalur Keluar Masuk Kota Bandar Lampung

Polisi Bubarkan Kumpulan Remaja yang Nekat Perang Petasan  di Tengah Pandemi Corona

Budi menyebutkan, penutupan itu berlaku bagi pejalan kaki, sepeda, sepeda motor, kendaraan umum, angkutan orang, bus dan minibus.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama idul fitri 1441 H dalam ramgka pencegahan covid-19, ada beberapa penyebrangan yang diperbolehkan.

Diantaranya, kendaraan pengangkut logistik atau kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan operasional pengangkut petugas pemerintahan penanganan covid-19, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil zenazah.

"Kalo kebutuhan pokok tetap jalan, kendaraan plat merah seperti TNI, Polisi, dan Gubernur yang berkaitan dengan penanganan Covid diperbolehkan," jelasnya.

Bersamaan dengan intruksi penutupan pelabuhan penyebrangan, pembelian tiket online di Bakauheni Lampung dan Merak Banten ditiadakan sementara.

Penutupan layanan tiket online berlaku bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I,II,III,IVa, Va, dan VIa.

Kemudian, bagi pengguna jasa tersebut yang sudah membeli tiket secara online dapat dikembalikam penuh (100%) sesuai pasal 4 PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan covid-19.

ASDP Minta Masyarakat Lakukan Refund

Sementara, PT ASDP Indonesia Ferry melalui laman akun instagram @asdp191 meminta seluruh elemen masyarakat yang telah membeli tiket penyebrangan pada Senin (27/4/202) agar melakukan refund.

Refund atau pengajuan kembali biaya tiket dapat dilakukan melalui www.ferizy.com atau dapat juga dengan langsung menghubungi contact center PT ASDP.

"Bagi #KawanASDP yang sudah membeli tiket penyeberangan pada tanggal tersebut dapat melakukan refund melalui www.ferizy.com atau hubungi contact center kami," sebagaimama dikutip di @asdp191.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved