2 Oknum Polisi Dijemput Helikopter, Beli Senpi Curian dari Gudang Senjata Polda

Empat oknum polisi ditangkap karena terlibat kasus pencurian senjata api di gudang senjata Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Dua oknum polisi dari Polda Sumsel membeli senpi curian dari gudang senjata milik Polda Babel dijemput helikopter, Rabu (29/4/2020). 

Kemudian Bripda Bimo menghubungi rekannya Bripda Angga menawarkan seharga Rp 18 juta dan sepakat.

Bripda Bimo kemudian menyerahkan uang Rp 20 juta yakni Rp 5 juta kekurangan sebelumnya dan Rp 15 juta untuk pembelian senpi kedua. S

Selanjutnya Bripda Megy menyerahkannya 2 pucuk senpi kepada Bripda Bimo.

Sedangkan 1 pucuk lagi dikubur oleh Bripda Megy di belakang rumah orangtuanya di OKU kemudian pulang ke Pangkalpinang.

Kemudian membagi rata uang masing masing Rp 15 juta antara Bripda Abrar Febiandy dan Bripda Megy Arya.

Pada tanggal 10 Maret 2020 Bripda Megy Arya dan rekannya Bripda M Abrar Febiandy kembali mencuri 4 pucuk senpi pistol HS digudang Logistik Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Tanggal 15 Maret 2020 Bripda Abrar Febiandy sempat menjual 1 pucuk senpi kepada warga bernama Rs seharga Rp 5 juta.

Tanggal 26 Maret 2020 Bripda Megy pulang ke Palembang dan kembali menawarkan 1 pucuk senpi lagi seharga Rp 15 juta kepada Bripda Bimo dengan alasan butuh uang karena ayahnya sakit.

Setelah uang ditransfer oleh Bripda Bimo selanjutnya Bripda Megy meluncur ke OKU Timur mengambil senpi yang ditanam dibelakang rumah orangtuanya kemudian menyerahkan kepada Bripda Bimo bersama 20 butir peluru.

Tanggal 18 Maret 2020 Bripda Megy kembali ke Pangkalpinang dan membagi uang sama sama Rp 7,5 juta dengan Bripda M Abrar Febiandy.

Tanggal 18 April 2020 Bripda M Abrar Febiandy memindahkan 3 pucuk senpi dari rumahnya kerumah rekannya warga sipil Yahya di Kampung Keramat Pangkalpinang tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Tanggal 20 April 2020 Rs yang sempat membeli senpi dari M Abrar mengembalikan dan uangnya juga dikembalikan Bripda M Abrar Febiandy.

Senpi tersebut kemudian disembunyikan dibalik perahu.

Tanggal 27 April 2020 Tim Opnsal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan mengamankan Bripda M Abrar Febiandy dan Bripda Megy Arya.

Selanjutnya menyita 4 pucuk senpi terdiri dari 2 pucuk diamankan dari plafon rumah Yahya dan 2 pucuk diamankan dari bawah perahu yang ada di rumah Yahya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved