2 Oknum Polisi Dijemput Helikopter, Beli Senpi Curian dari Gudang Senjata Polda
Empat oknum polisi ditangkap karena terlibat kasus pencurian senjata api di gudang senjata Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Tiga pucuk senpi lainnya diamankan dari tangan personil Polda Sumsel yang membelinya.
Yakni Bripda Bimo Arnol Sakristi personil Sat Samapta Polres OKU Selatan dan Bripda Angga Ardianto personel Sat Samapta Polres OKU Timur.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Bripda Ahmad Muharom Saribi Personil Sat Samapta Porles OKU Selatan berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Tiga senpi lainnya tersebut bernomor seri, HS Reg H 191815, HS Reg H 191826 dan HS Reg H 191833.
"Total 7 pucuk senpi yang hilang dicuri semua berhasil kita amankan ada 4 oknum yang jadi tersangka dan 1 masih sebagai saksi," kata AKBP Maladi.

Empat Personel Polri Jadi Tersangka
Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya melakukan release resmi terkait kasus hilangnya 6 pucuk senpi pistol HS milik Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dicuri Kamis (30/4/2020).
Press release digelar di Bid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi.
Empat oknum personil Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Antara lain Bripda M Abrar Febiandy personil Sat Samapta Polres Bangka Tengah dan Bripda Megy Arya personil Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya adalah pelaku pencurian 7 pucuk senjata api genggam jenis HS di Gudang Logistik Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung kawasan Aspol Jalan Sungai Selan Kota Pangkalpinang milik.
Selain itu dua oknum polri Polda Sumsel juga dijadikan tersangka yang membeli 3 pucuk senpi. Antara lain Bripda Bimo Arnol Sakristi personil Sat Samapta Polres OKU Selatan dan Bripda Angga Ardianto personel Sat Samapta Polres OKU Timur.
Sedangkan Bripda Ahmad Muharom Saribi personil Sat Samapta Porles OKU Selatan berstatus saksi dalam kasus tersebut.
"Empat oknum yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 1 personel lagi berststus saksi dalam kasus ini," kata AKBP Maladi. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)