2 Oknum Polisi Dijemput Helikopter, Beli Senpi Curian dari Gudang Senjata Polda
Empat oknum polisi ditangkap karena terlibat kasus pencurian senjata api di gudang senjata Polda Kepulauan Bangka Belitung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Empat oknum polisi ditangkap karena terlibat kasus pencurian senjata api di gudang senjata Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dua oknum polisi yang mencuri dan menjual senjata api dari gudang senjata Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung ditangkap.
Sedangkan dua oknum polisi penadah yang membeli senjata api curian ditangkap di Sumatera Selatan dan diterbangkan menggunakan helikopter polisi ke Kota Pangkalpinang.
Sebanyak tujuh pucuk senpi genggam pistol HS yang hilang milik Polda Kepulauan Bangka Belitung dicuri oleh Bripda M Abrar Febiandy dan Bripda Megy Arya.
Pitol dicuri dari Gudang Logistik Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung di Kawasan Komplek Aspol Jl Sungai Selan Kota Pangkalpinang.
• Oknum Polisi Ludahi Pengendara Mobil di Medan, Kapolres Ambil Tindakan Setelah Lihat Video Viral
• Punya Istri Cantik, Oknum Polisi di Gresik Malah Cabuli Ibu Mertuanya Sampai 7 Kali di Kamar
• Oknum Tentara Jual Senjata ke Warga Sipil, Anggota TNI Pratu Demisla Divonis Penjara Seumur Hidup
Awalnya mereka mencuri 3 pucuk setelah mendapatkan kunci pintu gudang pada awal Januari 2020.
Setelah itu senpi tersebut disimpan di rumah Bripda M Abrar Febiandy di Komplek Aspol tak jauh dari gudang Logistik.
Bripda Megy mengatakan bahwa senpi tersebut 'dingin' (aman) karena berasal asal Papua.
Mereka sepakat 1 pucuk seharga Rp 15 juta kemudian Bripda Bimo mentransfer uang Rp 10 juta dua tahap masing masing Rp 5 juta.
Keduanya merupakan satu kampung dan sama sama lulusan 2019 bintara.
Kronologi polisi curi senpi pistol di gudang senjata Polda Bangka Belitung
Pada tanggal 6 Maret 2020 Bripda Megy membawa 3 pucuk senpi tersebut ke OKU Provinsi Sumatera Selatan.
Tanggal 7 Maret 2020 Bripda Megy menyerahkan 1 pucuk senpi kepada Bripda Bimo di Jalan Raya OKU Timur.
"Jadi awalnya ada 3 pucuk senjata yang mereka curi kemudian dijual kepada oknum anggota Porles OKU secara bertahap," kata AKBP Maladi saat press release Kamis (30/4/2020)
Selanjutnya saat menyerahkan senpi Bripda Megy kembalinya menawarkan 1 pucuk senpi lainya kepada Bripda Bimo dengan harga sama Rp 15 juta.
Kemudian Bripda Bimo menghubungi rekannya Bripda Angga menawarkan seharga Rp 18 juta dan sepakat.
Bripda Bimo kemudian menyerahkan uang Rp 20 juta yakni Rp 5 juta kekurangan sebelumnya dan Rp 15 juta untuk pembelian senpi kedua. S
Selanjutnya Bripda Megy menyerahkannya 2 pucuk senpi kepada Bripda Bimo.
Sedangkan 1 pucuk lagi dikubur oleh Bripda Megy di belakang rumah orangtuanya di OKU kemudian pulang ke Pangkalpinang.
Kemudian membagi rata uang masing masing Rp 15 juta antara Bripda Abrar Febiandy dan Bripda Megy Arya.
Pada tanggal 10 Maret 2020 Bripda Megy Arya dan rekannya Bripda M Abrar Febiandy kembali mencuri 4 pucuk senpi pistol HS digudang Logistik Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Tanggal 15 Maret 2020 Bripda Abrar Febiandy sempat menjual 1 pucuk senpi kepada warga bernama Rs seharga Rp 5 juta.
Tanggal 26 Maret 2020 Bripda Megy pulang ke Palembang dan kembali menawarkan 1 pucuk senpi lagi seharga Rp 15 juta kepada Bripda Bimo dengan alasan butuh uang karena ayahnya sakit.
Setelah uang ditransfer oleh Bripda Bimo selanjutnya Bripda Megy meluncur ke OKU Timur mengambil senpi yang ditanam dibelakang rumah orangtuanya kemudian menyerahkan kepada Bripda Bimo bersama 20 butir peluru.
Tanggal 18 Maret 2020 Bripda Megy kembali ke Pangkalpinang dan membagi uang sama sama Rp 7,5 juta dengan Bripda M Abrar Febiandy.
Tanggal 18 April 2020 Bripda M Abrar Febiandy memindahkan 3 pucuk senpi dari rumahnya kerumah rekannya warga sipil Yahya di Kampung Keramat Pangkalpinang tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Tanggal 20 April 2020 Rs yang sempat membeli senpi dari M Abrar mengembalikan dan uangnya juga dikembalikan Bripda M Abrar Febiandy.
Senpi tersebut kemudian disembunyikan dibalik perahu.
Tanggal 27 April 2020 Tim Opnsal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan mengamankan Bripda M Abrar Febiandy dan Bripda Megy Arya.
Selanjutnya menyita 4 pucuk senpi terdiri dari 2 pucuk diamankan dari plafon rumah Yahya dan 2 pucuk diamankan dari bawah perahu yang ada di rumah Yahya.
Berdasarkan keterangan Bripda Megy 3 pucuk senpi lainnya dijual kepada Bripda Bimo.
Tanggal 28 April 2020 Polda Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan Polda Sumsel terkait 3 pucuk senpi yang dijual kepada Bripda Bimo anggota Sat Sabara Polres OKU Selatan.
Setelah menangkap Bripda Bimo, petugas kemudian menggeledah kamar kostnya di Simpang Ketuai Kecamatan Muara Dua.
Polisi menemukan 2 pucuk senpi ditemukan di lemari pakaian.
Berdasarkan keterangan Bripda Bimo, 1 pucuk senpi lainya dijual kepada Bripda Angga Angga anggota Polres OKU Timur.
Bripda Angga kemudian diamankan dan 1 pucuk senpi didapat di kamar kostnya.
Bripda Bimo dan Bripda Angga serta Bripda Bripda Saribi (saksi teman kos Bimo) dibawa ke Polda Sumatera Selatan bersama BB 3 pucuk senpi.
Tanggal 29 April 2020 menggunakan helikopter, Bripda Bimo, Bripda Angga dan Bripda Saribi (saksi) bersama BB 3 pucuk senpi dijemput.
Penjemputan dilakukan menggunakan helikopter milik Polda Kepulauan Bangka Belitung dari Polda Sumsel.

Pencurian Senpi Jadi Sorotan
Pengungkapan kasus hilangnya 7 pucuk senjata api (senpi) genggam jenis Pistol HS milik Polda Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan.
Kerja keras Subdit III Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan kembali 7 pucuk senpi tersebut.
Senpi BB yang diamankan saat ini masih berada di Subdit III Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan 4 oknum personil polri yang terlibat sudah dijadikan tersangka serta 1 orang lagi sebagai saksi.
7 Senpi yang dicuri oleh Bripda M Abrar Febiandy personil Sat Samapta Polres Bangka Tengah dan Bripda Megy Arya Personil Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung yang telah jadi tersangka semuanya berhasil diamankan.
Antara lain 4 pucuk diamankan dari rumah warga Pangkalpinang yang disembunyikan disana tanpa diketahui pemilik rumah. Diantaranya bernomor seri HS Reg H191820, HS Reg H191828, HS Reg H191836 dan HS Reg H191850.
Tiga pucuk senpi lainnya diamankan dari tangan personil Polda Sumsel yang membelinya.
Yakni Bripda Bimo Arnol Sakristi personil Sat Samapta Polres OKU Selatan dan Bripda Angga Ardianto personel Sat Samapta Polres OKU Timur.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Bripda Ahmad Muharom Saribi Personil Sat Samapta Porles OKU Selatan berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Tiga senpi lainnya tersebut bernomor seri, HS Reg H 191815, HS Reg H 191826 dan HS Reg H 191833.
"Total 7 pucuk senpi yang hilang dicuri semua berhasil kita amankan ada 4 oknum yang jadi tersangka dan 1 masih sebagai saksi," kata AKBP Maladi.

Empat Personel Polri Jadi Tersangka
Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya melakukan release resmi terkait kasus hilangnya 6 pucuk senpi pistol HS milik Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dicuri Kamis (30/4/2020).
Press release digelar di Bid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi.
Empat oknum personil Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Antara lain Bripda M Abrar Febiandy personil Sat Samapta Polres Bangka Tengah dan Bripda Megy Arya personil Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya adalah pelaku pencurian 7 pucuk senjata api genggam jenis HS di Gudang Logistik Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung kawasan Aspol Jalan Sungai Selan Kota Pangkalpinang milik.
Selain itu dua oknum polri Polda Sumsel juga dijadikan tersangka yang membeli 3 pucuk senpi. Antara lain Bripda Bimo Arnol Sakristi personil Sat Samapta Polres OKU Selatan dan Bripda Angga Ardianto personel Sat Samapta Polres OKU Timur.
Sedangkan Bripda Ahmad Muharom Saribi personil Sat Samapta Porles OKU Selatan berstatus saksi dalam kasus tersebut.
"Empat oknum yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 1 personel lagi berststus saksi dalam kasus ini," kata AKBP Maladi. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)