Pilkada 2020

Data Pemilih di Lampung Bertambah 3.064 Orang

Data pemilih di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada semester I tahun 2020 bertambah 3.064 orang.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Pribadi
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Data pemilih di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada semester I tahun 2020 bertambah 3.064 orang.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, data bertambah sebanyak 3.064 pemilih.

Dimana, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2019 lalu berjumlah 2.040.284 pemilih.

Sementara, setelah dilakukan pemutakhiran berkelanjutan di triwulan pertama DPTHP berjumlah 2.043.384.

Parpol Sepakat Tunggu Covid-19 Berlalu untuk Lanjutkan Pilkada 

Wacana Pilkada Online, Bawaslu Bandar Lampung: Harus Ada Antisipasi Hacker

UPDATE Corona di Lampung 1 Mei 2020, Positif Covid-19 Tembus 50 Pasien

Kapolri Jenderal Idham Azis Mutasi Besar-besaran, Dirreskrimum Polda Lampung ke Bareskrim

“Secara garis besar data pemilih pada DPTHP 2019 berjumlah 2.040.284 pemilih. Setelah dilakukan pemuktahiran berkelanjutan di triwulan pertama bertambah menjadi 2.043.384 pemilih. Dalam artian ada peningkatan 3.064 pemilih,” ungkapnya, Jumat (1/5/2020).

Erwan menyebutkan, dari tujuh kabupaten tersebut, penambahan terbanyak dari Lampung Utara, yakni 3.401 pemilih.

Namun, sebutnya, ada juga daerah yang berkurang mata pilihnya seperti Kabupaten Lampung Barat sebanyak 432 pemilih, diikuti Pringsewu berkurang 33 pemilih, Mesuji berkurang 20 pemilih, Tulangawang berkurang empat pemilih, dan Tulangbawang Barat berkurang lima pemilih.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung kembali meminta tujuh kabupaten di Provinsi Lampung yang tidak melaksanakan Pilkada untuk melakukan pemuktahiran data pemilih.

Hal itu sesuai dengan surat nomor 264/PP.01.3-SD/prov/IV/2020 tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan work from home (WFH).

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, update data pemilih di tujuh kabupaten/kota tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan KPU RI nomor 304/PL.02.01-SD/01/KPU/IV/2020 tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan WFH.

Erwan menjelasakan, merujuk pada SE KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 pada 3  April 2020 terkait perkembangan Covid, maka KPU kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada serentak diminta tetap melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan arahan dari SE Ketua KPU Nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 dengan memperhatikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Iya, jadi untuk ke tujuh daerah yang tidak melaksanakan pilkada serentak," ujar Erwan.

Erwan menuturkan, pemuktahiran data pemilih memanh sudah seharusnya dilakukan di setiap tahunnya termasuk bagi kabupaten/kota yang tidak menggelar Pilkada.

Dimana, hal itu berfungsi untuk mengetahui data pemilih yang baru dikarenakan beberapa faktor.

"Setiap tahun memang dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Itu untuk meng-update data pemilihnya, seperti ada yang meninggal dan lain-lain," jelasnya.

Sesuai dengan surat 264/PP.01.3-SD/prov/IV/2020 tentang pelaksanaan  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan work from home (WFH), pihaknya memberi batas waktu penyelesaian pemuktahiran data pemilih  rampung hingga Jumat pekan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved