Berita Nasional

Siswi SMA Diperkosa 4 Pemuda di Kebun Tebu, Tiba-tiba Dibekap hingga Jatuh dari Motor

Seorang siswi SMA diperkosa 4 pemuda. Peristiwa tersebut bermula saat korban diajak jalan-jalan oleh teman prianya di Situbondo, Jawa Timur.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Siswi SMA Diperkosa 4 Pemuda di Kebun Tebu, Tiba-tiba Dibekap hingga Jatuh dari Motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang siswi SMA diperkosa 4 pemuda. Peristiwa tersebut bermula saat korban diajak jalan-jalan oleh teman prianya.

Sebanyak 2 dari 4 pelaku ternyata masih di bawah umur.

Kasus siswi SMA diperkosa 4 pemuda itu terjadi di Situbondo, Jawa Timur.

Korban diperkosa secara bergilir di kebun tebu, di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

"Pelaku sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan di ruang PPA," ujar Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri, Kamis (30/4/2020).

Aksi 5 Pemuda Setubuhi Siswi SMA Ternyata Sudah Direncanakan

Perampok Toko Emas Tantang Polisi, Berakhir Tragis setelah Ditembak

Pasien Positif Corona Nekat Ikut Salat Tarawih di Masjid, Ngeyel saat Dijemput Petugas

2 Karyawan Sampoerna Meninggal Akibat Covid-19, Rokok Sampoerna Aman dari Virus Corona?

 

Iptu Nuri menerangkan, saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo.

Insiden bermula saat korban diajak temannya untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Saat diperjalanan, tepatnya di sekitar jembatan, korban rupanya sudah ditunggu empat orang temannya.

Selanjutnya, korban bersama lima orang teman prianya itu pergi ke ke Pelabuhan Kalbut.

Tak lama kemudian, para pemuda itu pergi melewati area wisata Panthek menuju Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.

Di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar ladang tebu, mulut korban tiba-tiba dibekap dari belakang.

Bekapan para pelaku dari arah belakang membuat korban terjatuh.

Saat melihat korban tak berdaya, empat orang pemuda langsung beramai-ramai menyetubuhinya.

Korban tak bisa berbuat banyak saat empat orang pemuda memerkosanya.

 

Gadis malang itu hanya bisa pasrah berharap ada pertolongan.

Setelah peristiwa itu, korban pulang ke rumah.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Ia menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya itu kepada orangtuanya.

Orangtua korban yang tak terima melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

"Kami sudah menangkap empat pelaku," ujar Iptu Nuri, Kasubag Humas Polres Situbondo dikutip TribunnewsBogor.com dari Suryamalang.com.

Ia menerangkan, dari lima orang yang diamankan, dua pelaku ditahan dan dua pelaku dikenakan wajib lapor karena usianya di bawah umur.

 

Dari lima pria itu, dua pelaku ditahan, dan dua pelaku lain dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

"Sedangkan satu orang lain berstatus sebagai saksi karena tidak ikut menggilir korban," terang mantan Kapolsek Sumbermalang itu.

Dua pelaku yang ditahan, lanjut Iptu Nuri, mereka berinial I dan N.

Keduanya ditahan karena usianya sudah dewasa.

"Dua pelaku yang di bawah umur dikenakan wajib lapor," tukasnya.

Akibat perbuatan itu, kata Iptu Nuri, empat pelaku akan dikenakan pasal pasal 76 e jonto pasal 82 ayat 1 tahun 2002.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Siswi SMA dicabuli 17 temannya

Sebelumnya, seorang Siswi SMA dicabuli 17 teman sekolahnya.

Dari 17 orang pelaku tersebut, 15 di antaranya masih di bawah umur.

Bahkan, beberapa pelaku adalah kerabat korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Maluku Tengah.

Korban yang masih Siswi SMA dicabuli sebanyak 6 kali.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda.

Korban menuruti permintaan bejat para pelaku karena mendapat ancaman.

Para pelaku mengancam akan mempermalukan Siswi SMA tersebut, jika tak mau melayani nafsu bejat mereka.

Akibat perbuatan para pelaku, korban merasa malu dan tidak masuk sekolah.

Perubahan sikap korban membuat orangtuanya bertanya.

Korban kemudian bercerita bahwa dirinya dicabuli 17 teman sekolahnya.

Mendapat pengakuan korban, orangtuanya lalu melapor ke polisi.

Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus Siswi SMA dicabuli 17 teman sekolahnya tersebut.

Polisi telah menetapkan 17 pelajar sebagai tersangka.

Mereka merupakan teman korban di sekolah.

Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial JL, HL, AU, dan JL.

Kemudian, JS, ML, DN, RL, dan IL.

Serta, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.

“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan, dan 2 orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

Para tersangka yang masih berusia di bawah umur itu, ditahan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.

Sedangkan, dua tersangka lainnya, ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, para tersangka mengaku telah melakukan mencabuli korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.

Pencabulan dilakukan sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Menurut Leo, saat dilakukan aksi pencabulan itu, korban mengaku hanya bisa pasrah dan tak berdaya.

Sebab, para pelaku mengancam akan membeberkan perbuatan korban yang sudah disetubuhi pacarnya terlebih dahulu.

“Mereka (tersangka) mengancam korban jika tidak mau bersetubuh, mereka akan mempermalukan korban,” katanya.

Kasus itu terungkap setelah korban yang merasa tertekan dan malu.

Ia kemudian memilih tidak masuk sekolah.

Mengetahui anaknya mengalami perubahan sikap, orangtua korban curiga dan mencoba mengajaknya untuk berkomunikasi.

Saat itu, korban mengaku terhadap orangtuanya terkait kasus pemerkosaan yang menimpanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi.

Dijebak di lapangan sepak bola

Seorang siswi SMA dijebak pacarnya di lapangan bola saat cuaca hujan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tak hanya sendiri, pelaku juga mengajak 4 temannya untuk ikut memperkosa korban.

Kejadian pilu dialami VD (17), seorang siswi SMA yang menjadi korban kejahatan persetubuhan oleh pacarnya sendiri, HZ (24).

Dalam kasus ini diketahui HZ sudah jauh-jauh hari telah merencanakan persetubuhan dengan gadis yang menjadi pacarnya itu setelah kenalan di media sosial.

Dia melakukannya di sebuah lapangan sepak bola yang berada di Nagasari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Sumatera Barat, (22/3/2020) pukul 01.00 WIB.

Saat melakukan persetubuhan itu, pelaku ternyata mengajak 4 rekannya untuk menggilir korban. 

Satu dari kelima pelaku tersebut, ada yang masih berada di bawah umur, yakni 16 tahun.

Kelima tersangka ditangkap pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berikut 4 fakta baru dan kronologi selengkapnya:

1. Kenal di media sosial

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho mengatakan, VD, siswi SMA yang menjadi korban persetubuhan kenal dengan HZ, pacarnya melalui media sosial.

"Mereka kenal dari media sosial, kemudian bertemu," katanya yang dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).

Sambungnnya, setelah kenal di media sosial, antara korban dan pelaku beberapa kali bertemu dan akhirnya berpacaran.

Kemudian mereka janjian jalan bersama pada Sabtu (21/3/2020) malam. 

2. Korban disetubuhi rame-rame di lapangan sepak bola

Setelah itu, sambung Azhar, korban dibawa ke kawasan lapangan sepak bola hingga Minggu dini hari.

Di kawasan ini sudah menunggu lima orang rekan tersangka masing-masing ZF (18), RR (20), SJ (20), AR (19) dan GML (16).

"Saat itulah pemerkosaan terjadi yang dilakukan HZ bersama empat rekannya," jelas Azhar.

Sementara satu rekan lainnya, GML (16) tidak ikut dan hanya menyaksikan saja.

Aksi persetubuhan pada VD dilakukan secara bergiliran.

Korban sempat melakukan perlawanan, tapi tidak berhasil.

Pelaku secara bergantian memegang kaki dan tangan korban.

3. Sudah direncanakan

Masih dikatakan Azhar, dari pengakuan tersangka, kalau perbuatan itu sudah direncanakannya jauh-jauh hari sebelumnya.

HZ mengajak VD keluar pergi malam minggu.

"Kemudian tersangka mengulur-ulur waktu hingga dini hari dan cuaca hujan," kata Azhar.

Kemudian, tersangka mengajak ke kawasan lapangan sepakbola yang lima rekannya sudah menunggu.

Di sana korban diminta melayani nafsu bejat HZ.

Karena tidak mau akhirnya HZ melakukan pemerkosaan dengan dibantu empat rekannya, ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) yang memegang kaki dan tangan korban.

4. Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (pixabay)

Azhar menegaskan, aksi bejat para tersangka tersebut akan diproses secara prosedur hukum yang berlaku.

Karena status korban masih di bawah umur, sambungnya, pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Siswi SMA Diajak Main ke Kebun Tebu, Korban Digilir 4 Pemuda saat Tak Berdaya.

Polisi mengungkap kasus siswi SMA diperkosa 4 pemuda di Situbondo, Jawa Timur. (tribunnewsbogor.com)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved