Berita Nasional

2 Karyawan Sampoerna Meninggal Akibat Covid-19, Rokok Sampoerna Aman dari Virus Corona?

Kasus pegawai pabrik rokok Sampoerna meninggal akibat virus corona menjadi viral di media sosial (medsos).

dok surya
Klarifikasi Sampoerna. 2 Karyawan Sampoerna Meninggal Akibat Covid-19, Rokok Sampoerna Aman dari Virus Corona? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) langsung mengambil langkah menyikapi dua karyawannya yang meninggal dunia setelah positif Covid-19.

Kasus pegawai pabrik rokok Sampoerna meninggal akibat virus corona menjadi viral di media sosial (medsos).

Lalu, bagaimana dengan produk yang dihasilkan pabrik rokok tersebut? 

Adapun, pabrik rokok terbesar di Surabaya ini telah menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak tanggal 27 April 2020. 

Penghentian sementara ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim  No 18/2020 dan PERWALI No 16/2020 tentang PSBB.

Meninggal karena Covid-19, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Punya Riwayat Diabetes

Demi Selamatkan Kucing dari Lilitan Ular, Pedagang di Jambi Nekat Gigit Ular Piton

Istri Tewas Setelah Video Call dengan Suami, Terbongkar Kebohongan Pelaku

Suami Lempar Istri dari Lantai 7 Apartemen karena Stres di Lockdown

Berikut, langkah-langkah yang dilakukan Sampoerna

1. Penyemprotan disinfektan dan karantina mandiri

Penyemprotan disinfektan dilakukan di seluruh fasilitas pabrik rokok.

Selain itu Samoperna juga meminta karyawan untuk karantina mandiri serta melakukan test COVID-19, dan bekerja sama dengan rumah sakit setempat.

"Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah, serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas di tingkat Kota dan Provinsi untuk mencegah penyebaran," tegas Elvira Lianita. 

2. Memberikan gaji ke karyawan walaupun cuti

Manajemen pabrik rokok Sampoerna memastikan tetap memberikan gaji dan cuti bagi karyawan, mereka adalah:

1. Karyawan yang terdampak 

2. Karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri

3. Karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka yang terdampak.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved