Berita Nasional

2 Karyawan Sampoerna Meninggal Akibat Covid-19, Rokok Sampoerna Aman dari Virus Corona?

Kasus pegawai pabrik rokok Sampoerna meninggal akibat virus corona menjadi viral di media sosial (medsos).

dok surya
Klarifikasi Sampoerna. 2 Karyawan Sampoerna Meninggal Akibat Covid-19, Rokok Sampoerna Aman dari Virus Corona? 

3. Karantina rokok selama 5 hari

Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan.

Untuk itu, pihaknya melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan World Health Organization (WHO) .

Sesuai ketentuan tersebut COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus.

4 Membatasi akses ke fasilitas produk

Sejak Pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di pertengahan bulan Maret 2020,
Sampoerna juga telah melakukan berbagai upaya dan menerapkan praktik protokol kesehatan secara ketat di
seluruh area kantor dan fasilitas produksi untuk melindungi karyawan, antara lain

1. Membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan;

2. Melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor/produksi;

3. Meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi;

4. Melakukan pengelompokan kegiatan kerja (misalnya, pemisahan kelompok kerja, waktu istirahat/waktu makan dan pergantian shift, dan masih banyak lagi),

5. Menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan handsanitizer;

6. Menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta
area berkumpul lainnya. Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh
perusahaan.

Bagi karyawan non-produksi:

1. Menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020;

2. Mengurangi perjalanan bisnis;

3. Membatalkan pertemuan/interaksi fisik dan melakukan diskusi secara daring;

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved