Tribun Bandar Lampung
Batik Air Kembali Buka Rute Penerbangan Lampung-Jakarta Mulai 3 Mei 2020, Tarifnya Rp 400 Ribuan
Batik Air akan kembali terbang dengan rute Lampung-Jakarta, dan Jakarta-Lampung mulai tanggal 3 Mei 2020.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Batik Air akan kembali terbang dengan rute Lampung-Jakarta, dan Jakarta-Lampung mulai tanggal 3 Mei 2020.
Harga tiketnya Rp 300 ribuan untuk rute Lampung-Jakarta, dan Rp 400 ribuan untuk rute Jakarta-Lampung
Area Manager Lion Group Sumbagsel Haris Pramono mengatakan, dalam penerbangan Batik Air tersebut akan diterapkan physical distancing, yakni untuk kelas ekonomi kursi tengah di setiap baris kanan dan kiri tidak boleh ada penumpang
"Di kelas ekonomi, di baris kanan dan kiri ada tiga kursi. Untuk kursi yang tengah tidak boleh ada penumpang. Sementara dikelas bisnis yang ada dua kursi dibaris kanan dan kiri, hanya satu kursi saja yang boleh diisi," ujar Haris, Sabtu (2/5/20205).
Kembali terbangnya Batik Air sehubungan mulai beroperasinya kembali Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group, mulai 3 Mei 2020.
• 13 PDP Corona di Lampung yang Meninggal Dunia, Bukan karena Covid-19, Reihana: Ada Penyakit Lain
• 13 Negara yang Masih Bebas dari Virus Corona
• UPDATE Kasus Corona di Indonesia Hari Ini - 10.843 Positif, 1.665 Sembuh, 831 Meninggal
• Harga Cabai hingga Bawang Turun Akibat Corona, Pedagang: Tapi yang Beli Sedikit
Dalam rilis yang diterima Tribun, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, operasional Lion Group tersebut merupakan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.
Selain itu juga untuk operasional angkutan kargo, dan melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan, surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
Kemudian, terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air
Group, danmelampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.
Lalu bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.
Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) menurut ketentuan berlaku melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) (+6221) 6379 8000 dan website resmi
www.lionair.co.id www.batikair.com .
Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
Sebelum penerbangan, Lion Air Group bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) dan pihak lainnya guna memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, yang meliputi pengecekan suhu badan,
mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat.