Imbas Corona, Pekerja Tak Dipotong Pajak Penghasilan hingga September

Guna meringankan beban masyarakat yang terdampak corona, pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan PPh 21 bagi 1.062 industri.

KOMPAS/SIGID KURNIAWAN
Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Untuk realisasi pajak, Sri Mulyani mengatakan tahun ini akan ada penurunan penerimaan hingga 5,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Adapun kekurangan pajak atau shorfall diperkirakan melebar hingga Rp 388,5 triliun.

Padahal selama tahun lalu, realisasi shortfall pajak mencapai Rp 245,5 triliun, yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

Penerimaan pajak tahun ini diprediksi hanya akan mencapai Rp 1.254,1 triliun, jauh dari target yang sebesar Rp 1.642,6 triliun.

"Untuk shortfall kami perkirakan sampai Rp 388,5 triliun," ujar Sri Mulyani, Kamis (30/4/2020).

Dia melanjutkan, perhitungan shortfall pajak tersebut dengan memerhatikan beberapa faktor akibat pandemi virus corona.

Di antaranya dampak penurunan ekonomi dan perang harga minyak, fasilitas pajak insentif tahap II yang mencapai Rp 13,86 triliun, dan relaksasi stimulus tambahan yang mencapai Rp 70,3 triliun.

"Termasuk memperhitungkan pengutangan tarif PPh menjadi 22 persen senilai Rp 20 triliun, dan antisipasi penundaan pembayaran dividen karena menunggu Omnibus Law tahun depan Rp 9,1 triliun," jelasnya. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved