Imbas Corona, Pekerja Tak Dipotong Pajak Penghasilan hingga September
Guna meringankan beban masyarakat yang terdampak corona, pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan PPh 21 bagi 1.062 industri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Guna meringankan beban masyarakat yang terdampak corona, pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan PPh 21 bagi 1.062 industri.
Insentif tersebut akan diberikan pemerintah selama 6 bulan ke depan atau sampai September 2020.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pajak yang diberikan itu tak lain untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak corona.
• ASN Hanya Dapat THR Sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan
• Putranya Sakit Gejala Corona, Sang Ibu Mengeluh Anaknya Kini seperti Zombie
• Ibu Tiri Bunuh Anak karena Cemburu, Korban Didorong dari Jembatan
• 11 Orang Ditangkap Buntut Kerusuhan Aksi Hari Buruh, Kantor Dijarah dan Dibakar
Adapun beberapa kriteria pekerja yang bisa memperoleh pembebasan insentif PPh 21 ini, yaitu mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta bergaji di bawah Rp 200 juta per tahun.
Pajak penghasilan ini akan diberikan secara tunai kepada pegawai alias tidak dipotong pemberi kerja.
Kemudian pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Insentif di atas mulai berlaku 27 April atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.
Insentif ini dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.
Mengingat insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020, maka DJP mengambil kebijakan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.
Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan insentif PPh 21 kepada 440 bidang industri tertentu saja.
Semua bidang itu hanya berlaku pada pekerja sektor manufaktur.
Melalui PMK No 44/PMK.03/2020, insentif itu diperluas menjadi 1.062 bidang industri.
Menurut Sri Mulyani, dampak pandemi virus corona ini bakal membuat penerimaan negara terpukul tahun ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/menkeu-sri-mulyani_20180528_212825.jpg)