IPW Desak Kapolri Batalkan Penunjukan Irjen Boy Rafli

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai Kapolri Jenderal Idham Azis tidak berwenang mengganti kepala BNPT.

Tayang:
Editor: taryono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar ditunjuk sebagai Kepala BNPT menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Penunjukan itu melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5/2020).

 

"Penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenang dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden," kata Neta dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).

Dia menjelaskan, pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang presiden.

Bahkan, menurut dia, presiden mempunyai wewenang memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang, sebagaimana dilakukan saat Ansyaad Mbay menjabat Kepala BNPT.

Atas dasar itu, dia mempertanyakan, langkah Kapolri Idham mengganti Komjen Suhardi Alius dengan Irjen Boy Rafku.

"Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Suhardi. Ada apa dengan Kapolri," imbuhnya.

Adanya pergantian itu, kata dia, memberi kesan BNPT berada di bawah Polri dan menjadi anak buah Kapolri secara langsung. Padahal, dia melanjutkan, BNPT merupakan lembaga setingkat menteri yang bertanggungjawab kepada presiden.

Dia mendesak Kapolri Idham segera membatalkan penunjukan Boy sebagai Kepala BNPT. Dia menambahkan, tidak ada alasan untuk mengganti Suhardi, kecuali pensiun dari Polri.

"Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Sebut Kapolri Tak Berwenang Ganti Kepala BNPT, Ombudsman: Tidak Ada yang Salah

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved