IPW Desak Kapolri Batalkan Penunjukan Irjen Boy Rafli

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai Kapolri Jenderal Idham Azis tidak berwenang mengganti kepala BNPT.

Editor: taryono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pergantian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) dari Komisaris Jenderal Suhardi Alius ke Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dipermasalahkan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai Kapolri Jenderal Idham Azis tidak berwenang mengganti kepala BNPT.

Menurut dia, hanya Presiden yang berwenang melakukan pergantian. Sebab, kepala BNPT bertanggungjawab kepada presiden.

 

"Tidak ada yang salah," kata Adrianus, saat dihubungi, Sabtu (2/5/2020).

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menjelaskan, terdapat dua jalur pergantian Kepala BNPT.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Irjen Pol Boy Rafli Amar. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Jalur pertama, kata dia, perintah komando dari Kapolri kepada anak buahnya. Kedua, dia melanjutkan, pengangkatan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.

"Ada dua jalur. Pertama, jalur perintah komando dari kapolri kepada anak buahnya. Kedua, Keppres pengangkatan oleh presiden," ujarnya.

Kapolri Jenderal Idham Azis Ganti 9 Kapolda

Daftar Jenderal Polisi yang Dimutasi Kapolri Mei 2020

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Lampung Ditangkap Saat Jual Ban dan Pelek

Curanmor Kembali Marak, Polda Lampung Imbau Warga Galakkan Siskamling

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di internal Polri.

Salah satu rotasi yang dilakukan, yaitu mengganti kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar ditunjuk sebagai Kepala BNPT menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Penunjukan itu melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5/2020).

BNPT merupakan sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010.

Sejak 2010, BNPT dijabat oleh perwira tinggi di instansi kepolisian. Mereka yaitu, Irjen Pol Ansyaad Mbai (2010-2014), Komjen Pol Saud Usman (2014-2016), Komjen Pol Tito Karnavian (2016-2016), dan Komjen Pol Suhardi Alius (2016-2020).

IPW: Itu wewenang presiden

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai Kapolri Idham sudah melakukan kesalahan administrasi (maladministrasi) di proses pergantian itu.

Menurut dia, hanya presiden yang berwenang mengganti kepala BNPT.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved